Pengusaha memberi pernyataan sikap atas langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang merevisi upah minimum provinsi (UMP) 2022 dari semula naik 0,85% menjadi naik 5,1% atau Rp 225.667. Sebelum direvisi, UMP DKI Jakarta cuma naik Rp 37.749 di tahun depan.
Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani menegaskan Anies telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Jadi dalam hal ini kami melihat bahwa kepala daerah Gubernur DKI Jakarta telah melanggar regulasi pengupahan, yaitu yang ada di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan," tegasnya dalam konferensi pers, Senin (20/12/2021).
Dia menjelaskan yang dilanggar Anies adalah pasal 26 tentang tata cara perhitungan upah minimum, pasal 27 mengenai upah minimum provinsi, dan juga bertentangan dengan pasal 29 mengenai waktu penetapan upah minimum yang seharusnya untuk provinsi ditetapkan selambat-lambatnya tanggal 21 November 2021 yang lalu.
Hariyadi juga menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merevisi upah minimum provinsi secara sepihak tanpa memerhatikan pendapat pengusaha.
"Pemerintah DKI telah secara sepihak melakukan revisi upah minimum provinsi DKI Jakarta tahun 2022 tanpa memperhatikan pendapat dunia usaha, di mana di dalam hal ini Apindo DKI Jakarta adalah menyatakan keberatannya terhadap revisi tersebut karena hal tersebut apabila dilakukan maka akan melanggar ketentuan PP 36 tahun 2021 seperti yang telah kami sampaikan tadi di depan," jelasnya.
Simak video 'Apindo Tolak Revisi Kenaikan UMP DKI, Serikat Buruh Mengecam':
Lanjut halaman berikutnya.
(toy/fdl)