Diminta Pengusaha Kasih Sanksi ke Anies, Kemnaker Siap?

Diminta Pengusaha Kasih Sanksi ke Anies, Kemnaker Siap?

Trio Hamdani - detikFinance
Senin, 20 Des 2021 17:14 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menemui massa buruh di depan gedung Balai Kota DKI Jakarta. Anies menyampaikan keberatan atas UMP yang diterapkan Kemenaker.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Jakarta -

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) bersama Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memberikan sanksi kepada kepala daerah yang melanggar aturan tentang pengupahan, termasuk di dalamnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Pengusaha menilai Anies yang merevisi upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 telah melanggar peraturan yang ada, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Apa kata Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)? Kepala Biro Humas Kemnaker Chairul Fadly Harahap menjelaskan bahwa menyangkut hal tersebut dikembalikan kepada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita kembali kepada regulasi yang berhubungan dengan pemerintah daerah, yaitu Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sehingga itu nanti yang referensinya ke sana. Soal bagaimana tindak lanjutnya? tentu perlu kita bersinergi untuk melihat hal ini secara jernih," katanya kepada detikcom ketika ditanya soal sanksi terhadap Anies, Senin (20/12/2021).

Pada pasal 68 UU tersebut memang diatur sanksi untuk kepala daerah maupun wakil kepala daerah yang tidak melaksanakan program strategis nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf f.

ADVERTISEMENT

"Dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh Menteri untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota," bunyi pasal 68 dikutip detikcom.

Kebijakan penetapan upah minimum sendiri merupakan program strategis nasional. Namun urusan di pemerintahan daerah, lanjut Chairul bukan ranah Kemnaker, melainkan kementerian teknis lain dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri.

"Kalau kita bicara upahnya sendiri dan regulasi upahnya memang lead sector-nya ada di kami, Kementerian ketenagakerjaan. Tapi kalau bicara soal implementasi dan penanganan dan sampai dengan pengupahannya memang oleh pemerintah daerah. Pemerintah daerah ini adalah tentu kementerian terkait yaitu Kementerian Dalam Negeri," tambahnya.

Lanjut halaman berikutnya soal sanksi untuk Anies.

Pengusaha sebelumnya meminta Mendagri dan Menaker memberikan sanksi kepada kepala daerah yang melanggar aturan tentang pengupahan, termasuk di dalamnya Anies Baswedan.

"Kita meminta kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk memberikan sanksi kepada kepala daerah yang telah melawan hukum regulasi ketenagakerjaan terutama dalam hal pengupahan," kata Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani dalam konferensi pers.

Menurutnya kepala daerah seperti Anies Baswedan yang melawan hukum, dalam hal ini tentang pengupahan berpotensi menimbulkan iklim yang tidak kondusif bagi hubungan industrial dan bagi perekonomian nasional.

Kepada Tito, pengusaha meminta kepala daerah yang tidak memahami peraturan perundangan agar diberikan pembinaan ataupun sanksi.

"Meminta kepada Menteri Dalam Negeri untuk memberikan pembinaan atau sanksi kepada kepala daerah (Anies Baswedan) yang tidak memahami peraturan perundangan yang mengakibatkan melemahnya sistem pemerintahan sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 pasal 373, yang intinya pemerintah pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah," tambah Hariyadi.


Hide Ads