Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat hingga Rabu (26/3) pukul 16.00 WIB kemarin, sudah menerima 1.725 aduan terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2025.
Dari jumlah tersebut sebanyak 989 aduan di antaranya terkait dengan THR yang belum dibayarkan, 370 aduan terkait nilai THR yang dibayarkan tidak sesuai ketentuan. Kemudian 366 sisanya terkait keterlambatan pembayaran THR.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan seluruh aduan terkait THR ini akan diverifikasi dan diperiksa kembali kebenarannya oleh para pengawas ketenagakerjaan. Jika laporan tersebut terbukti benar, Kemnaker kemudian akan melanjutkan pemeriksaan terhadap pemberi kerja atau perusahaan terkait.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti pengawas ketenagakerjaan yang juga melakukan pengecekan. Kalau memang ternyata laporan itu benar, maka nanti akan keluar nota pemeriksaan yang pertama kita beri 7 hari. Kalau tidak ada respons, kemudian nota pemeriksaan kedua 3 hari, kemudian lanjut dengan rekomendasi," kata Yassierli saat ditemui wartawan di Kantor Kemnaker, Kamis (27/3/2025).
Yassierli menjelaskan jika pemberi kerja atau perusahaan terbukti melakukan pelanggaran, maka pihaknya kemudian akan mengeluarkan rekomendasi sanksi. Menurutnya sanksi yang diberikan mulai dari denda hingga rekomendasi terkait keberlanjutan usaha.
"Rekomendasi terkait dengan sanksi, ini kan regulasinya sudah clear ya, denda, kemudian sanksi administratif, sampai kemudian rekomendasi-rekomendasi terkait tentang kelangsungan perusahaan," tegas Yassierli.
Sebagai informasi, dalam situs Kemnaker sudah dijelaskan perusahaan yang telat atau belum membayar THR akan dikenakan hukuman berupa denda sesuai Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. Denda yang wajib dibayar bagi perusahaan yang terlambat membayar THR karyawan adalah sebesar 5% dari total THR.
"Ketika itu terlambat dibayar, maka dendanya adalah 5 persen dari total THR, baik itu secara individu atau pun nanti hitungnya per berapa jumlah pekerja yang tidak dibayar," ujar Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang, dikutip detikcom dari laman Kemnaker.
Adapun pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh.
Simak juga Video 'Menaker Akan Investigasi Perusahaan yang Belum Bayar THR':
(fdl/fdl)