Gara-gara Revisi UMP DKI, Anies Bisa Dijatuhi Sanksi Ini!

Gara-gara Revisi UMP DKI, Anies Bisa Dijatuhi Sanksi Ini!

Trio Hamdani - detikFinance
Selasa, 21 Des 2021 11:22 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memulai program fiscal cadaster untuk PBB-P2. Program tersebut merupakan cara sebagai alat menghadirkan keadilan.
Anies Baswedan
Jakarta -

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) bersama Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta agar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diberikan sanksi karena dinilai melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Tudingan tersebut dialamatkan kepada Anies yang merevisi upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022.

Kepada Tito, dijelaskan Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani, pengusaha meminta kepala daerah yang tidak memahami peraturan perundangan agar diberikan pembinaan ataupun sanksi.

"Meminta kepada Menteri Dalam Negeri untuk memberikan pembinaan atau sanksi kepada kepala daerah (Anies Baswedan) yang tidak memahami peraturan perundangan yang mengakibatkan melemahnya sistem pemerintahan sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 pasal 373, yang intinya pemerintah pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengutip UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, pada pasal 68 memang diatur sanksi untuk kepala daerah maupun wakil kepala daerah yang tidak melaksanakan program strategis nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf f. Kebijakan penetapan upah minimum sendiri merupakan program strategis nasional.

"Dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh Menteri untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota," bunyi pasal 68 ayat 1 dikutip detikcom.

ADVERTISEMENT

Dijelaskannya dalam ayat 2, ketika teguran tertulis telah disampaikan 2 kali berturut-turut dan tetap tidak dilaksanakan, kepala daerah atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara selama 3 bulan.

"Dalam hal kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah telah selesai menjalani pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tetap tidak melaksanakan program strategis nasional, yang bersangkutan diberhentikan sebagai kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah," bunyi ayat 3.

Menaker Ida Fauziyah singgung Anies. Klik halaman berikutnya.

Lihat Video: Apindo Tolak Revisi Kenaikan UMP DKI, Serikat Buruh Mengecam

[Gambas:Video 20detik]



Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah juga sudah pernah menyinggung soal sanksi tersebut. Dia menjelaskan sanksinya diatur oleh Menteri Dalam Negeri.

"Bahwa Menteri Dalam Negeri sudah menyampaikan surat kepada para Gubernur terkait dengan ketentuan upah minimum. Dalam surat tersebut juga disampaikan sanksi diberikan kepada Gubernur atau kepala daerah yang tidak memenuhi kebijakan pengupahan ini," kata Ida dalam konferensi pers virtual, Selasa (16/11/2021) lalu.

Surat yang dikirimkan Mendagri kepada kepala daerah, dijelaskan Ida memuat sanksi mulai dari yang paling ringan hingga yang terberat, yakni pemberhentian kepala daerah yang tidak mengikuti ketentuan dalam menetapkan upah minimum.

"Di dalam surat tersebut juga dijelaskan ada mulai sanksi teguran tertulis, kemudian sampai yang terberat itu pemberhentian sementara sampai pemberhentian permanen. Saya kira ini mengacu pada ketentuan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, yang disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri adalah ketentuan yang ada di Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014," paparnya.

Namun, Kemnaker belum menyimpulkan apakah Anies telah melanggar PP 36/2021 dalam merevisi UMP DKI Jakarta. Sedangkan Kemendagri belum memberikan keterangan. Di sisi lain pengusaha meyakini Anies telah melanggar aturan pengupahan.

Kemnaker sendiri belum menerima tembusan dari pemerintah provinsi DKI Jakarta terkait revisi kenaikan UMP 2022 yang dilakukan oleh Anies. Pihaknya mengetahui informasi tersebut bukan dari Pemprov langsung.

"Kami belum mendapatkan ini makanya saya bilang dari tadi kan kalau memang itu benar informasi itu kan, artinya kita juga belum dapat tembusan atau pemberitahuan atau apapun," kata Kepala Biro Humas Kemnaker Chairul Fadly Harahap kepada detikcom, kemarin Senin (20/12/2021).


Hide Ads