300 UMKM Dapat Nomor Induk dari Bahlil, Apa Fungsinya?

300 UMKM Dapat Nomor Induk dari Bahlil, Apa Fungsinya?

Aulia Damayanti - detikFinance
Kamis, 23 Des 2021 14:33 WIB
UMKM
Foto: Dok. Istimewa
Jakarta -

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia memberikan Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada sekitar 300 pelaku UMKM di Jawa Barat dan Jawa Timur.

Bahlil Lahadalia mengatakan UMKM punya peran penting dalam mendorong perekonomian dalam negeri. Pihaknya, kata dia, saat ini berupaya untuk mempermudah pengurusan NIB berbasis OSS.

"UMKM merupakan benteng ketahanan ekonomi nasional. Untuk itu, negara berkomitmen terus mengembangkan daya saing UMKM. Salah satunya dengan mempermudah pengurusan NIB berbasis OSS yang dapat dilakukan melalui handphone. Sejak 9 Agustus sampai sekarang, 430 ribu NIB sudah dikeluarkan. Jawa Barat menduduki angka tertinggi sebanyak 130 ribu," kata Bahlil dalam siaran pers, Kamis (23/12/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sekitar 300 pelaku usaha tersebut sendiri merupakan UMKM binaan dari swasta, yakni PT HM Sampoerna. Dengan NIB tersebut, para pelaku UMKM informal akan menjadi formal. Mereka pun kemudian dapat mengakses pembiayaan di perbankan karena telah memiliki NIB.

NIB tidak hanya berfungsi sebagai identitas dan legalitas, namun juga sebagai perizinan tunggal yang diharapkan dapat membantu perkembangan usaha mereka masing-masing, mulai dari kemudahan mendapatkan izin Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Sertifikasi Jaminan Produk Halal (SJPH), hingga akses permodalan.

ADVERTISEMENT

Sebelum menerima NIB, para pelaku UMKM binaan Sampoerna telah mengikuti sosialisasi dan pendampingan terkait pengurusan NIB, baik yang dilaksanakan oleh Kementerian Investasi maupun oleh Sampoerna. Pemrosesan NIB melalui Sistem OSS Berbasis Risiko yang diluncurkan Kementerian Investasi pada Agustus 2021 telah membantu lebih banyak pelaku usaha, termasuk UMKM memperoleh kemudahan perizinan.

Siti Holidah, pelaku UMKM binaan Sampoerna di Jawa Barat, mengungkapkan antusias mengikuti sosialisasi pembuatan NIB. Siti, yang fokus usahanya pada makanan ringan, mengatakan bahwa dirinya termotivasi mendapatkan NIB demi mengembangkan usahanya. "Dengan adanya NIB, hal ini bisa membuka akses permodalan bagi usaha saya," ujarnya.

Ruang lingkup kerja sama antara Kementerian Investasi/BKPM dengan Sampoerna mencakup diseminasi informasi perizinan berusaha bagi UMKM, dukungan terhadap fasilitas perizinan berusaha dan penyelesaian hambatan berusaha bagi UMKM, pengembangan UMKM dalam rangka peningkatan kompetensi dan daya saing, serta kerja sama lain yang disepakati oleh para pihak secara tertulis.

Direktur External Affairs Sampoerna Elvira Lianita mengatakan, kolaborasi ini merupakan dukungan Sampoerna terhadap program pemerintah terkait upaya memberikan kemudahan berusaha bagi para pelaku usaha, terutama UMKM, dalam memperoleh izin usaha. Hal ini juga sejalan dengan komitmen Sampoerna dalam membantu pengembangan sektor UMKM di Indonesia, yang merupakan soko guru perekonomian nasional.

"Ke depannya, kami juga akan terus senantiasa berkoordinasi bersama Kementerian Investasi guna meningkatkan kapasitas UMKM binaan kami di lapangan terkait perizinan berusaha," kata Elvira.

(fdl/fdl)

Hide Ads