Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta tahun 2022 sudah ditetapkan naik 5,1% atau dipatok Rp 4.641.854. Keputusan ini sudah ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Menanggapi hal tersebut Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengungkapkan jika buruh menyambut baik keputusan tersebut. Dia menilai jika keputusan tersebut adalah langkah yang tepat.
"Keputusan Anies tepat dan cerdas. Harusnya ini diikuti seluruh Gubernur di Indonesia," kata dia saat dihubungi detikcom, Senin (27/12/2021).
Iqbal menjelaskan langkah yang ditempuh anis sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi dan rasa keadilan serta kesejahteraan.
Selain itu, menurut Iqbal Anies juga menggunakan pendekatan ekonomi. Dia menyebutkan sebelumnya Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa pernah menyebutkan jika kenaikan upah minimal 5% akan mendorong daya beli masyarakat hingga Rp 180 triliun.
Menurut dia jika daya beli meningkat maka pengusaha yang akan diuntungkan. Selanjutnya Anies dinilai cerdas karena pendekatan yang berkeadilan apalagi saat ini Indonesia menjadi Presidensi G20.
"Masa jadi Presidensi G20 upah naik di bawah inflasi? Ini pak Anies kan demi rasa keadilan," jelas dia.
Said Iqbal mencontohkan, di Vietnam naik upah nya 7,1%, Thailand 3,29 %, Turki 50%, Jerman 21%. Tetapi Indonesia sebagai ketua negara kaya G20 hanya naik UMP DKI sebelumnya hanya 0,8% atau seharga setengah bayar toilet umum per hari.
(kil/eds)