3 Fakta Boeing 737 Max Mengudara Lagi di Indonesia

3 Fakta Boeing 737 Max Mengudara Lagi di Indonesia

Trio Hamdani - detikFinance
Selasa, 28 Des 2021 18:00 WIB
Boeing 737 Max
Foto: CNN
Jakarta -

Pesawat Boeing 737-8 (737 Max) akhirnya bisa kembali mengudara pasca dikandangkan sejak 14 Maret 2019. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan izin terbang bagi 737 Max pada 27 Desember 2021. Keputusan itu diambil setelah dilakukan investigasi dan perbaikan pada sistem pesawat tersebut.

1. Cabut Larangan Terbang

Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara sebelumnya melarang terbang 737 Max pasca insiden kecelakaan. Larangan tersebut ditetapkan pada surat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara No. AU.402/0005/DKPPU/DRJU/2019, tanggal 14 Maret 2019 perihal Larangan Beroperasi Boeing 737-6 (737 MAX).

Atas selesainya proses evaluasi terhadap perubahan desain pesawat Boeing 737 Max, Kemenhub akhirnya kembali memberi izin terbang kepada burung besi jenis tersebut, lewat surat Ditjen Perhubungan Udara No. A4402/8/6/DRJU.DKPPU-2021, tanggal 27 Desember.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan ini Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menetapkan pencabutan larangan beroperasi bagi seluruh pesawat udara Boeing 737-8 (737 MAX), yang dioperasikan oleh operator penerbangan Indonesia di wilayah ruang udara Republik Indonesia dan berlaku sejak tanggal ditandatanganinya surat ini," bunyi surat yang ditandatangani oleh Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto dikutip detikcom, Selasa (28/12/2021).

2. Arahan ke Maskapai Penerbangan

Menindaklanjuti proses di atas, Ditjen Perhubungan Udara telah menerbitkan perintah kelakuudaraan DGCA AD No. 21-12-001 dengan Subject: Air Transport Association (ATA) of America Code 22, Auto Fight 27. Fight controls; and 31, Indicating/recording systems.

ADVERTISEMENT

Hal di atas berlaku efektif untuk pesawat 737-8 (737 MAX), yang wajib dipatuhi oleh operator penerbangan sebelum kembali beroperasi (Return to Service).

"Operator Penerbangan wajib memenuhi ketentuan-ketentuan pengoperasian yang dipersyaratkan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara sebelum dapat beroperasi secara komersial," tambah Novie melalui surat tersebut.

Surat yang ditandatangani Novie tentang Pencabutan Larangan Beroperasi Pesawat Boeing 737-8 (737 MAX) itu ditujukan kepada Direktur Utama PT Garuda Indonesia dan Direktur Utama PT Lion Mentari Airlines.

3. Berkoordinasi dengan Otoritas Dunia

Melalui siaran persnya, Kemenhub akan menerbitkan pencabutan larangan beroperasi, seluruh pesawat Boeing 737-8 (737MAX) di Indonesia, setelah melalui proses investigasi dan perbaikan pada sistem pesawat tersebut.

"Kami telah melakukan koordinasi, dengan otoritas dan operator penerbangan dari berbagai dunia, khususnya ASEAN. Hingga saat ini, beberapa negara telah mengijinkan kembali pengoperasian pesawat 737MAX. Mengikuti perkembangan itu, Direktorat Jendaral Perhubungan Udara, juga tengah melakukan persiapan untuk menerbitkan surat pencabutan larangan beroperasi bagi pesawat 737MAX," katanya.

Lebih lanjut, Novie menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan evaluasi teknis terhadap perubahan desain flight control dan evaluasi beban kerja pilot untuk pesawat Boeing 737MAX, di Simulator Boeing Flight Services, di Singapura.

"Kegiatan itu, dihadiri perwakilan Otoritas Penerbangan Sipil Amerika Serikat (FAA) di Singapura, Otoritas Penerbangan Sipil Singapura (CAAS), Boeing, dan juga dihadiri secara virtual oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, FAA dan Boeing Seattle. Selama proses evaluasi, dilaksanakan penyamaan persepsi, terutama untuk perubahan desain flight control dan dilakukan juga uji terbang, menggunakan simulator Boeing 737MAX," tambahnya.


Hide Ads