Kesepakatan ketiga, yaitu memberikan kebebasan FSPPB dalam mengekspresikan keinginannya dengan tetap mengacu kepada Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
"Jika ada friksi atau beda pandangan dalam komunikasi antara serikat pekerja dengan direksi Pertamina, maka Kemnaker siap hadir memfasilitasi kedua belah pihak," ucapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diberitakan sebelumnya, FSPPB mau menggelar aksi mogok kerja mulai Rabu (29/12) besok sampai Jumat (7/1) tahun 2022. Dalam surat pemberitahuan mogok kerja yang diterima detikcom, aksi itu dapat diperpanjang sampai dipenuhinya tuntutan pekerja berdasarkan surat yang disampaikan FSPPB.
Ada sejumlah alasan FSPPB menggelar aksi mogok kerja antara lain, tidak tercapainya kesepakatan untuk melakukan PKB di Pertamina antara pengusaha dan pekerja yang diwakili FSPPB, pengusaha dan pekerja yang diwakili FSPPB gagal melakukan perundingan, dan tidak adanya itikad baik dari Direktur Utama untuk membangun industrial peace atau hubungan kerja yang harmonis, dinamis dan berkeadilan.
Kemudian, tidak diindahkannya berbagai upaya damai yang sudah ditempuh FSPPB dan diabaikannya tuntutan kepada Menteri BUMN untuk mengganti pimpinan dan Direktur Utama Pertamina yang lebih baik.
"Mogok kerja dapat kami hentikan sebelum jangka waktu yang kami sampaikan apabila tuntutan kami sesuai surat kepada Menteri BUMN telah dipenuhi dan/atau perusahaan bersedia melakukan perundingan dengan syarat-syarat yang pernah kami sampaikan kepada Direktur SDM PT Pertamina (Persero) pada agenda Pra Perundingan PKB yang berlangsung di Cirebon pada tanggal 08-10 Desember 2021," bunyi surat tersebut.
(aid/fdl)