3. Sasaran Peserta BPJS Kesehatan dan KIS
Peserta BPJS Kesehatan diwajibkan bagi masyarakat Indonesia tanpa memandang miskin atau kaya. Ketentuan ini bertujuan agar setiap orang memiliki akses dan kesempatan yang sama untuk mendapatkan layanan kesehatan.
Berbeda dengan KIS yang diprioritaskan khusus untuk penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS), seperti masyarakat fakir miskin dan tidak mampu secara ekonomi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan demikian, kepesertaan program JKN digolongkan ke dalam dua kelompok, yaitu:
a. Kelompok masyarakat yang wajib mendaftar dan membayar iuran, baik membayar sendiri maupun berkontribusi bersama pemberi kerja.
b. Kelompok masyarakat miskin dan tidak mampu yang didaftarkan dan iurannya dibayarkan pemerintah.
4. Cakupan Wilayah
Dalam hal cakupan wilayah, Program JKN bersifat portabel. Artinya bisa digunakan peserta program JKN di seluruh wilayah Indonesia sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku, dengan memperhatikan sistem rujukan berjenjang.
5. Besaran Iuran
Mengingat sasaran peserta KIS merupakan kalangan fakir miskin dan tidak mampu, maka tidak dipungut biaya sama sekali alias gratis karena iurannya disubsidi oleh pemerintah.
Lain halnya dengan peserta BPJS Kesehatan, yang dikenakan iuran bulanan sesuai dengan jumlah yang sudah diatur dalam PP Nomor 64 Tahun 2020 sebagai berikut:
- Kelas I: Rp 150.000 per orang
- Kelas II: Rp 100.000 per orang
- Kelas III: Rp 35.000 per orang
Demikian perbedaan BPJS Kesehatan dan KIS.
(aid/dna)