Pemerintah Tambah Plafon KUR 2022 Jadi Rp 373 T, Suku Bunga 6%

Pemerintah Tambah Plafon KUR 2022 Jadi Rp 373 T, Suku Bunga 6%

Anisa Indraini - detikFinance
Rabu, 29 Des 2021 19:45 WIB
Ilustrasi uang rupiah
Foto: Getty Images/iStockphoto/Squirescape
Jakarta -

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian melalui Sekretariat Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi UMKM memutuskan plafon kredit usaha rakyat (KUR) 2022 sebesar Rp 373,17 triliun dengan suku bunga tetap 6%. Jumlah itu meningkat dari target penyaluran tahun ini yang senilai Rp 285 triliun.

"KUR dibutuhkan dalam percepatan pemulihan ekonomi pada masa pandemi COVID-19, sehingga diperlukan adanya peningkatan plafon KUR dan kemudahan persyaratan KUR," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan tertulis dikutip detikcom, Rabu (29/12/2021).

Airlangga yang juga selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM meyakini Indonesia berada pada momentum yang baik bagi percepatan pemulihan ekonomi nasional dan merupakan kesempatan untuk memperluas pembiayaan usaha kepada UMKM melalui KUR.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan mempertimbangkan tren penurunan cost of fund dan peningkatan efisiensi Over Head Cost (OHC) suku bunga KUR, pemerintah juga menurunkan subsidi bunga KUR tahun 2022 untuk KUR Super Mikro sebesar 1%, KUR Mikro turun 0,5% dan KUR PMI turun 0,5%.

Selain itu, pemerintah turut menetapkan beberapa perubahan kebijakan KUR antara lain perubahan plafon KUR Mikro (tanpa agunan tambahan) yang sebelumnya di atas Rp 10 juta sampai Rp 50 juta, jadi di atas Rp 10 juta sampai Rp 100 juta.

ADVERTISEMENT

Kemudian perubahan KUR Khusus/Klaster tanpa pembatasan akumulasi plafon KUR untuk sektor produksi (non-perdagangan), perubahan kebijakan KUR Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) termasuk penyesuaian plafon KUR Penempatan PMI dari maksimal Rp 25 juta jadi maksimal Rp 100 juta, serta perubahan dan perpanjangan relaksasi kebijakan KUR pada masa pandemi COVID-19.

Bersambung ke halaman selanjutnya.

Relaksasi kebijakan KUR yang dimaksud di atas terdiri dari KUR kecil tanpa pembatasan akumulasi plafon KUR sampai 31 Desember 2022, penundaan target sektor produksi sampai 31 Desember 2022 atau sesuai dengan pertimbangan Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM.

Selanjutnya pemberian insentif lanjutan berupa perpanjangan restrukturisasi KUR, pemberian relaksasi administrasi bagi calon debitur KUR pada masa pandemi COVID-19 berdasarkan penilaian obyektif penyalur KUR.

"Melalui perubahan kebijakan KUR, Pemerintah menunjukkan perhatian yang besar kepada UMKM dengan memberikan persyaratan KUR yang lebih mudah dan terjangkau sehingga UMKM dapat mengoptimalkan perannya sebagai penggerak ekonomi nasional," ujar Airlangga.

Airlangga menyebut relaksasi kebijakan KUR berpengaruh terhadap permintaan KUR yang sudah melampaui pola normalnya dan memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi. Permintaan KUR menunjukkan peningkatan dari rata-rata per bulan Rp 11,7 triliun pada 2019, jadi Rp 16,5 triliun pada 2020 dan Rp 23,7 triliun pada 2021.

Secara keseluruhan, realisasi KUR sejak Januari 2021 hingga 27 Desember 2021 telah mencapai Rp 278,71 triliun atau 97,79% dari perubahan target 2021 sebesar Rp 285 triliun. Sampai akhir 2021 diperkirakan penyaluran KUR dapat terealisasikan 99% dari target.

Realisasi KUR 2021 telah disalurkan kepada 7,35 juta debitur dengan total outstanding sejak Agustus 2015 sebesar Rp 373,35 triliun. Dengan target penyaluran KUR di sektor produksi pada 2021 yang ditunda penetapannya oleh Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM, penyaluran KUR sektor produksi pada 2021 telah mencapai 55,17%.


Kalkulator
KREDIT USAHA

Simulasikan kebutuhan modal bisnis impian Anda dengan kalkulator kredit usaha detikFinance
Info Lanjut
Jumlah Pinjaman
Jangka Waktu
Suku Bunga
Hide Ads