Sementara itu, sejumlah perwakilan KKKS yang bergabung baik secara luring maupun daring menyampaikan kendala yang dialami selama proses permohonan PKKPRL melalui Sistem Online Single Submission (OSS).
Terkait kendala tersebut, Tari menjelaskan pihaknya akan segera mengomunikasikan dengan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sebagai penyelenggara Sistem OSS dengan tetap mengacu pada aturan yang sama.
Sementara itu, Asisten Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Media dan Komunikasi Publik Doni Ismanto Darwin menjelaskan permohonan PKKPRL tidak akan disetujui jika tidak memenuhi persyaratan. Menurut Doni, sebagai negara hukum, KKP akan tetap menjalankan dan menghormati peraturan perundang-undangan yang berlaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di sisi lain, Direktur Perencanaan Ruang Laut, Suharyanto menyampaikan sebelum Undang-Undang Cipta Kerja diberlakukan, izin lokasi untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi telah diterbitkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dalam bentuk penetapan lokasi.
"Penetapan lokasi yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi dapat didaftarkan atau dicatatkan. Sesuai dengan peraturan peralihan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021, izin lokasi di perairan pesisir, wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya izin dan diperlakukan sebagai KKPRL," pungkas Suharyanto.
Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan pemberian KKPRL akan dilakukan secara ketat, khususnya bagi aktivitas yang berisiko tinggi. Segala aktivitas yang memiliki risiko tinggi akan diberikan persetujuan kegiatan di ruang laut, jika dinilai telah sesuai dalam aspek kajian lingkungan.
(prf/ara)