Revisi UMP DKI Jakarta Anies Bikin Heboh, Airlangga Bilang Begini

Revisi UMP DKI Jakarta Anies Bikin Heboh, Airlangga Bilang Begini

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Kamis, 30 Des 2021 14:38 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mencoba mobil listrik di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (24/11/2021). Acara tersebut merupakan penyerahan mobil listrik sebagai kendaraan resmi untuk mendukung kegiatan Presidensi G20 di Indonesia Tahun 2022.
Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto buka suara soal masalah kisruh upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta. Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta baru saja merevisi dan meningkatkan kenaikan UMP DKI Jakarta menjadi 5,1%. Langkah itu dinilai pengusaha bertentangan dengan ketetapan Kementerian Ketenagakerjaan.

Airlangga sendiri menanggapi kisruh UMP di DKI Jakarta dengan sangat singkat. Dia hanya menyatakan Kementerian Ketenagakerjaan telah membuat regulasi yang melandasi penetapan UMP di seluruh provinsi yang di Indonesia. Maka dari itu Pemerintah Daerah harusnya menetapkan UMP sesuai dengan peraturan yang dibuat.

"UMP sudah ada regulasi dari Kemenaker, sudah ada regulasi yang tentunya harus ditindaklanjuti oleh Kepala Daerah," kata Airlangga dalam konferensi pers virtual, Kamis (30/12/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti diketahui, Anies Baswedan baru saja merevisi aturan UMP DKI Jakarta. Awalnya UMP tahun 2022 di DKI Jakarta hanya naik Rp 37.749 atau 0,85% tahun 2022. Namun direvisi menjadi naik 5,1% atau senilai Rp 225 ribu di tahun 2022.

Penetapan UMP yang naik 0,85% sebetulnya sudah sesuai dengan aturan turunan UU Cipta Kerja, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Hanya saja, saat UU Cipta Kerja diputuskan untuk direvisi oleh MK, Anies diminta untuk merevisi hitungan tersebut oleh para buruh.

ADVERTISEMENT

Setelah direvisi, Anies justru diprotes oleh pengusaha. Mereka menilai keputusan Anies yang menaikkan UMP 5,1% tidak sah karena acuannya bukan formula dalam hitungan PP 36 tahun 2021.

Lalu, bagaimana sikap Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dalam hal ini? Ada di halaman berikutnya

Kemnaker menegaskan bahwa UMP 2022 wajib mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021 yang jadi aturan turunan UU Cipta Kerja. Pihaknya meminta semua kepala daerah mematuhinya.

"Sikap Kemnaker adalah penetapan upah minimum harus tetap mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, karena itu telah berdasarkan kesepakatan unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja/buruh," kata Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadly Harahap kepada detikcom, Rabu (29/12/2021).

Chairul mengingatkan bahwa penetapan upah seperti yang dilakukan Anies Baswedan dapat menimbulkan polemik di masyarakat karena tidak berdasarkan ketentuan bersama. Untuk itu, pihaknya akan hadir dengan mengedepankan pembinaan.

"Penetapan upah yang tidak berdasarkan ketentuan yang berlaku akan menimbulkan polemik di masyarakat, seperti yang terjadi di Provinsi DKI Jakarta. Kemnaker siap hadir untuk memfasilitasi jika ada perbedaan pandangan termasuk kenaikan upah minimum di DKI, karena unsur pembinaannya yang kita kedepankan," tegas Chairul.



Simak Video "Anies Revisi UMP DKI: Naik Rp 225 Ribu, Jadi Rp 4.641.854"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads