Penerapan peraturan tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) resmi diberlakukan sejak 1 Desember 2021. Aturan ini tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH No.41 Tahun 2021 tentang Penetapan Tarif Layanan BLU BPJPH dan Peraturan BPJPH No.1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembayaran Tarif Layanan BLU BPJPH.
Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham menyampaikan pemberlakuan aturan ini akan membawa sejumlah implikasi positif, termasuk negara.
"Diterapkannya peraturan tersebut menjadi afirmasi bagi pelaku usaha mikro kecil (UMK), sekaligus berimplikasi meringankan beban negara, dan membuka pintu pemasukan bagi BLU BPJPH," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (31/12/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Aqil mengatakan peraturan tarif tersebut akan memberikan kemudahan dan keringanan biaya bagi pelaku UMK dalam melaksanakan kewajiban sertifikasi halal. Adapun hal ini dapat dilakukan melalui skema pernyataan pelaku usaha atau self declare maupun melalui skema reguler.
"Skema self declare adalah prioritas yang dipastikan sangat membantu pelaku UMK karena biaya permohonan sertifikasi halal bagi UMK dikenakan tarif nol rupiah. Jadi, pelaku UMK tidak membayar alias gratis," lanjut Aqil.
Aqil menambahkan tarif layanan Rp0 atau gratis bukan berarti proses sertifikasi halal tidak membutuhkan biaya. Dalam proses pelaksanaan self declare, terdapat pembebanan biaya layanan permohonan sertifikasi halal pelaku usaha sebesar Rp 300 ribu.
Aqil menyebut pembebanan biaya layanan ini berasal dari sejumlah sumber. Beberapa di antaranya APBN, APBD, pembiayaan alternatif untuk UMK, pembiayaan dari dana kemitraan, bantuan hibah pemerintah dan lembaga lain, dana bergulir, atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
"Tarif reguler sebesar Rp300.000 ini tentunya juga meringankan beban finansial yang harus ditanggung oleh pemerintah untuk melaksanakan amanat regulasi bahwa permohonan sertifikat halal oleh pelaku UMK tidak dikenai biaya dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara." kata Aqil.
"Sedangkan untuk layanan sertifikasi halal bagi pelaku UMK melalui skema reguler, biaya layanan dibebankan kepada pelaku usaha. Namun besarnya tarif yang ditanggung pelaku UMK juga dipastikan terjangkau alias tidak membebani pelaku UMK," lanjutnya.