Dampak Positif Penetapan Tarif Sertifikasi Produk Halal bagi UMK-Negara

Dampak Positif Penetapan Tarif Sertifikasi Produk Halal bagi UMK-Negara

Inkana Izatifiqa R Putri - detikFinance
Jumat, 31 Des 2021 20:38 WIB
BPJPH
Foto: Dok. BPJPH
Jakarta -

Penerapan peraturan tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) resmi diberlakukan sejak 1 Desember 2021. Aturan ini tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH No.41 Tahun 2021 tentang Penetapan Tarif Layanan BLU BPJPH dan Peraturan BPJPH No.1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembayaran Tarif Layanan BLU BPJPH.

Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham menyampaikan pemberlakuan aturan ini akan membawa sejumlah implikasi positif, termasuk negara.

"Diterapkannya peraturan tersebut menjadi afirmasi bagi pelaku usaha mikro kecil (UMK), sekaligus berimplikasi meringankan beban negara, dan membuka pintu pemasukan bagi BLU BPJPH," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (31/12/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, Aqil mengatakan peraturan tarif tersebut akan memberikan kemudahan dan keringanan biaya bagi pelaku UMK dalam melaksanakan kewajiban sertifikasi halal. Adapun hal ini dapat dilakukan melalui skema pernyataan pelaku usaha atau self declare maupun melalui skema reguler.

"Skema self declare adalah prioritas yang dipastikan sangat membantu pelaku UMK karena biaya permohonan sertifikasi halal bagi UMK dikenakan tarif nol rupiah. Jadi, pelaku UMK tidak membayar alias gratis," lanjut Aqil.

ADVERTISEMENT

Aqil menambahkan tarif layanan Rp0 atau gratis bukan berarti proses sertifikasi halal tidak membutuhkan biaya. Dalam proses pelaksanaan self declare, terdapat pembebanan biaya layanan permohonan sertifikasi halal pelaku usaha sebesar Rp 300 ribu.

Aqil menyebut pembebanan biaya layanan ini berasal dari sejumlah sumber. Beberapa di antaranya APBN, APBD, pembiayaan alternatif untuk UMK, pembiayaan dari dana kemitraan, bantuan hibah pemerintah dan lembaga lain, dana bergulir, atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

"Tarif reguler sebesar Rp300.000 ini tentunya juga meringankan beban finansial yang harus ditanggung oleh pemerintah untuk melaksanakan amanat regulasi bahwa permohonan sertifikat halal oleh pelaku UMK tidak dikenai biaya dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara." kata Aqil.

"Sedangkan untuk layanan sertifikasi halal bagi pelaku UMK melalui skema reguler, biaya layanan dibebankan kepada pelaku usaha. Namun besarnya tarif yang ditanggung pelaku UMK juga dipastikan terjangkau alias tidak membebani pelaku UMK," lanjutnya.

Di sisi lain, biaya layanan sertifikasi halal melalui skema reguler mencakup pendaftaran dan penetapan kehalalan produk sebesar Rp 300 ribu dan biaya pemeriksaan kehalalan produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) sebesar Rp 350 ribu. Dengan demikian, total biaya sertifikasi halal bagi pelaku UMK melalui skema reguler adalah Rp 650 ribu.

Aqil mengungkapkan sebelumnya, kementerian/lembaga/dinas di provinsi dan kabupaten/kota mengalokasikan anggaran untuk memberikan fasilitasi kepada UMK sebesar Rp 3 juta hingga Rp 4 juta. Dengan diberlakukannya Keputusan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 141 Tahun 2021 dan Peraturan Kepala Badan Nomor 1 Tahun 2021, tarif layanan sertifikasi halal turun drastis.

"Pemberlakuan peraturan tarif layanan yang sangat meringankan pelaku usaha khususnya UMK ini tentu sangat relevan dengan upaya penguatan kembali UMK setelah dua tahun terdampak pandemi COVID-19," jelasnya.

Aqil menjelaskan pemberlakuan peraturan tarif layanan sertifikasi halal ini juga menjadi awal dibukanya pintu pemasukan bagi BPJPH. Sejak dibentuk dan memulai pelayanannya pada 17 Oktober 2019, BPJPH tidak melakukan pemungutan biaya atau tarif layanan apapun dalam menjalankan layanan sertifikasi halal.

Adapun pembiayaan yang saat itu ditanggung oleh pelaku usaha adalah biaya pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk oleh LPH dan biaya penetapan kehalalan produk oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Aqil pun menyampaikan terbitnya Peraturan BPJPH tersebut merupakan tindak lanjut dari terbitnya PMK No.57/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan BLU BPJPH yang telah diundangkan pada 4 Juni 2021 lalu. Regulasi ini juga merupakan tindak lanjut atas Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Di samping itu, terbitnya peraturan tarif tersebut juga merupakan bentuk upaya pemerintah untuk senantiasa memberikan kenyamanan, keamanan, dan kepastian atas ketersediaan produk halal bagi seluruh masyarakat di Indonesia.

"BPJPH menetapkan dan memberlakukan tarif layanannya sesuai peraturan perundang-undangan, sebagai wujud komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian tarif serta transparansi biaya layanan sertifikasi halal di Indonesia," pungkasnya.


Hide Ads