Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengecam Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil yang mewacanakan akan mengatur kenaikan upah untuk buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun.
Presiden KSPI Said Iqbal menyebut bahwa Kang Emil sudah mengeluarkan payung hukum kenaikan upah buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun dengan besaran 3-5%. Pihak buruh menolak hal tersebut.
"Kami mengecam dan menolak keras SK Gubernur Jawa Barat," katanya dalam konferensi pers, Selasa (4/1/2022).
Said menegaskan bahwa tidak ada aturannya kepala daerah menetapkan kenaikan upah bagi buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun. Kenaikan upah mereka selayaknya ditentukan atas perundingan antara pekerja dan pemberi kerja.
"Tiba-tiba hari ini Ridwan Kamil sebagai Gubernur Jawa Barat mengeluarkan SK Gubernur Jawa Barat yang baru tentang upah di atas 1 tahun, siapa yang perintahkan? nggak ada undang-undangnya, nggak ada konstitusinya," tuturnya.
Dia menjelaskan bahwa kepala daerah hanya memiliki kewenangan untuk menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK).
"Hak gubernur atau pemerintah baik pusat, provinsi, kabupaten, kota itu hanya untuk menetapkan upah minimum, selebihnya tidak ada. Untuk buruh yang bermasa kerja di atas 1 tahun dia bukan upah minimum namanya, (melainkan) kenaikan upah berkala tahunan. Siapa yang putuskan? perundingan antara serikat pekerja di tingkat perusahaan dengan manajemen perusahaan, bukan tugasnya gubernur," tegas Said.
"Katanya nggak mau melanggar undang-undang, kok mencari solusi dengan melanggar undang-undang. SK yang baru itu kan solusi yang ditawarkan, tapi melanggar undang-undang," tambahnya.
(toy/fdl)