Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bercerita Indonesia terlalu lama menggunakan aturan keuangan zaman Belanda. Dia bilang sejak Indonesia merdeka di tahun 1945, aturan keuangan Indonesia baru terbit di tahun 2003 dan 2004.
Dia menjelaskan di tahun 2003 Indonesia baru bisa melahirkan UU no 17 mengenai Keuangan Negara. Disusul pada tahun 2004 dibentuk UU no 1 tentang Pembendaharaan Negara.
Sebelum dua UU itu diterbitkan, Sri Mulyani mengatakan pengaturan keuangan negara dilakukan dengan UU ICW yang dibuat sejak zaman kolonial Belanda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini landasan pengelolaan keuangan modern di Indonesia. Sebelum lahirnya dua UU itu, sejak Republik Indonesia lahir di 1945 keuangan negaranya diatur oleh UU zaman kolonial Belanda, yaitu UU ICW. Atau Indische Comptabiliteits Wet," papar Sri Mulyani saat melakukan kunjungan ke Institut Teknologi Kalimantan, Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (5/1/2022).
"Bayangkan sejak 1945 kita sampai 2003 masih pakai instrumen aturan keuangan zaman Belanda," katanya.
Momen krisis ekonomi di akhir 1990-an menurutnya menjadi salah satu momentum pembenahan besar-besaran pada keuangan negara. UU Keuangan Negara yang terbit di 2003 salah satunya.
"Maka saat krisis kita jadikan momentum reform. Maka lahirlah UU keuangan negara," ujar Sri Mulyani.
Lewat UU tersebut, Sri Mulyani menjelaskan, negara pun melakukan pengelolaan keuangan bagaikan perusahaan. Perhitungan dilakukan untuk aset, neraca, hingga permodalan lewat APBN.
"Semenjak itu kita kelola keuangan negara termasuk aset negara. Dimasukan dalam buku, diregister, dan divaluasi kemudian dicek ke BPK dan disampaikan ke publik," ungkap Sri Mulyani.
Lihat juga video 'Refleksi Akhir Tahun, Jokowi Soroti Penanganan Pandemi dan Ekonomi':