PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk buka suara soal lahan perusahaan yang akan digunakan sebagai sirkuit Formula E. Pembangunan akan dilakukan di lahan bekas rawa.
Sekretaris Komisi B DPRD DKI Jakarta Pandapotan Sinaga merupakan orang yang menyebut salah satu titik sirkuit Formula akan dibangun di lahan yang dulunya rawa-rawa. Dia kaget saat mengetahui salah satu titiknya bekas dipakai tempat pembuangan lumpur.
"Kalau lahan kosong sudah keras nggak apa-apa, ini lahan kosong lumpur. Jadi ini dulu rawa, rawa ini semua. Buang lumpur pembangunan ke sini semua, sama lumpur-lumpur kali zaman Jokowi," ujar Pandapotan saat mengecek langsung venue Formula E di Ancol, Kamis (30/12/2021) lalu.
Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Direktur Pembangunan Jaya Ancol Suparno mengatakan penyelenggaraan Formula E dilakukan oleh PT Jakarta Propertindo. Pihaknya disebut hanya menyewakan lahan.
"Betul, lahan perseroan menjadi lokasi kegiatan sesuai pemberitaan pada 22 Desember 2021, namun penyelenggaraan kegiatan di atas dilakukan oleh PT Jakarta Propertindo. Perseroan dalam kegiatan di atas hanya sebagai pihak yang menyewakan lahan saja," tuturnya.
Suparno menjelaskan latar belakang dan prosedur terpilihnya Ancol sebagai lokasi sirkuit Formula E. Ancol merupakan salah satu dari lima trek yang akan diputuskan dari disurvei oleh FEO dan FIA.
"Sesuai dengan pernyataan dari Ketua Organizing Committee Formula E Jakarta 2022 Ahmad Sahroni, ada beberapa faktor yang menjadi pertimbangan Ancol sebagai lokasi yang dipilih, antara lain venue yang ikonik, yang khas Jakarta, namun juga sesuai dengan standar FEO dan FIA dan tidak mengganggu fasilitas umum," ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa penentuan sirkuit Formula E di Ancol merupakan masukan dari Ketua Umum IMI Bambang Soesatyo yang ingin agar DKI mempunyai sirkuit untuk memfasilitasi kegiatan balap dan otomotif di masyarakat.
Dengan adanya sirkuit Formula E di Ancol, perusahaan akan mendapatkan pendapatan atas nilai sewa lahan dari PT Jakarta Propertindo.
Selanjutnya, Suparno mengatakan bahwa perjanjian sedang dalam tahap penyusunan dan akan segera dilakukan laporan keterbukaan informasi sebagai pemenuhan kebutuhan kewajiban perusahaan terbuka selambat-lambatnya dua hari kerja setelah perjanjian ditandatangani bersama.
"Sementara untuk nilai sewa sedang ditunjuk KJPP independen untuk menghitung nilai sewa yang layak dan wajar atas lahan yang digunakan kegiatan Formula E oleh PT Jakarta Propertindo," tutup Suparno.
Simak Video "Video: Senangnya Pemilik Tiket Festival Formula E Bisa ke Grandstand"
(aid/zlf)