Perhitungan pesangon karyawan tetap yang kena PHK bisa menjadi informasi yang penting saat ini. Sebab di masa pandemi ini, banyak perusahaan yang masih berjuang secara ekonomi.
Sehingga tak ayal bila sekarang ini masih terdapat perusahaan-perusahaan yang melakukan PHK terhadap karyawan tetapnya lantaran kondisi ekonomi perusahaan yang masih belum membaik.
Adapun aturan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Dalam pasal 40 ayat 1 PP tersebut menyebutkan bahwa apabila terjadi PHK, maka pengusaha wajib membayar pesangon dan uang penghargaan masa kerja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal 40
(1) Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
Lalu dalam Ayat 2 dijelaskan secara rinci terkait jumlah uang pesangon yang diwajibkan dalam Ayat 1. Dikatakan bahwa perhitungan pesangon PHK didasarkan pada masa kerja karyawan.
Berikut perhitungan pesangon PHK sesuai lama atau masa kerja karyawan:
- Masa kerja kurang dari 1 tahun masa kerja : 1 bulan gaji
- Masa kerja 1 tahun atau lebih, tapi kurang dari 2 tahun masa kerja : 2 bulan gaji
- Masa kerja 2 tahun atau lebih, tapi kurang dari 3 tahun masa kerja : 3 bulan gaji
- Masa kerja 3 tahun atau lebih, tapi kurang dari 4 tahun masa kerja : 4 bulan gaji
- Masa kerja 4 tahun atau lebih, tapi kurang dari 5 tahun masa kerja : 5 bulan gaji
- Masa kerja 5 tahun atau lebih, tapi kurang dari 6 tahun masa kerja : 6 bulan gaji
- Masa kerja 6 tahun atau lebih, tapi kurang dari 7 tahun masa kerja : 7 bulan gaji
- Masa kerja 7 tahun atau lebih, tapi kurang dari 8 tahun masa kerja : 8 bulan gaji
- Masa kerja 8 tahun atau lebih masa kerja : 9 bulan gaji
Perlu dicatat bahwa UU Cipta Kerja menerangkan komponen gaji/upah pesangon pemutusan hubunga kerja yang diberikan mencakup gaji pokok serta tunjangan tetap untuk karyawan dan keluarganya.
Selain itu, pada pasal 40 ayat 3 juga dijelaskan soal jumlah uang penghargaan masa kerja, perhitungannya menggunakan jumlah masa kerja juga. Mulai dari masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun mendapatkan 2 bulan upah.
Kemudian masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun mendapatkan 3 bulan upah. Lalu, masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun mendapatkan 4 bulan upah. Paling maksimal masa kerja 24 tahun atau lebih mendapatkan 10 bulan upah.
Jika ditotal dengan perhitungan jumlah uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja paling maksimal, pekerja yang di-PHK bisa mendapatkan 19 kali gaji. Ada 9 kali gaji berupa pesangon, dan 10 kali gaji sebagai penghargaan masa kerja.
Demikian perhitungan pesangon karyawan tetap yang kena PHK. Semoga bermanfaat.