Hal itu berupa penyerahan 44 buah emas batangan, 398 buah emas batangan, dan 55 buah emas batangan. Total yang harus diserahkan adalah 497 buah emas batangan dengan berat 84.120 gram.
"Total yang harus diserahkan seluruhnya berjumlah 497 buah emas batangan dengan berat 84.120 gram (delapan puluh empat ribu seratus dua puluh gram)," tulis Philip dalam petitum gugatannya.
Selain itu, Antam selaku tergugat juga wajib membayar denda keterlambatan berupa bunga moratoir sebesar 6% per tahun kepada Philip selaku penggugat. Bila dihitung bunganya sebesar Rp 3,15 miliar per tahun. Namun, total yang harus dibayar sampai gugatan itu diajukan adalah Rp 9,45 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Antam 'Setor' Rp 1,6 T ke Negara |
Kemudian, Philip juga meminta pengadilan menghukum Antam membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp 50 miliar. Bila ditotal, maka ganti rugi dan denda yang harus dibayar oleh Antam mencapai Rp 59,45 miliar.
Jumlah itu pun baru ganti rugi dan denda saja. Pengadilan juga diminta untuk menghukum Antam dengan membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 50 juta per hari untuk setiap hari keterlambatan wanprestasi transaksi yang terjadi.
(hal/ara)