PT Aneka Tambang (Antam) Tbk digugat atas tuduhan wanprestasi pada jual beli emas. Gugatan dilayangkan oleh Philip Tonggoredjo lewat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan wanprestasi ini didaftarkan dengan nomor perkara 1197/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL pada 24 Desember 2021 yang lalu. Edward Salpreno Kaban dipilih menjadi kuasa hukum Philip selaku penggugat.
Dalam petitum gugatan yang dikutip detikcom dari SIPP PN Jakarta Selatan, Selasa (11/1/2022), Philip menggugat Antam sebagai pihak tergugat untuk melakukan ganti rugi hingga Rp 59 miliar dan juga memberikan emas sebanyak 497 batangan dengan berat 84.120 gram.
Dalam petitumnya, penggugat menyatakan ada tiga transaksi emas yang berujung dengan sengketa wanprestasi, tepatnya transaksi emas lewat surat penawaran No. 00108/02/PH/TRD/LM/2018, tertanggal 23 Oktober 2018, surat penawaran No. 00112/02/PH/TRD/LM/2018, tertanggal 29 Oktober 2018, dan surat penawaran No. 00115/02/PH/TRD/LM/2018, tertanggal 31 Oktober 2018.
Ketiga transaksi itu pun sudah dilakukan dengan bukti faktur No. 636667, tertanggal 23 Oktober 2018, faktur No. 638137, tertanggal 29 Oktober 2018, dan faktur No. 638876, tertanggal 31 Oktober 2018. Philip menilai ada perlakuan ingkar janji yang dilakukan Antam dalam tiga transaksi tersebut.
Atas dasar tersebut, penggugat meminta pengadilan mengabulkan permintaannya agar tergugat memenuhi janjinya pada transaksi yang berujung wanprestasi tadi dengan segera menyerahkan beberapa hal kepada penggugat.
Berlanjut ke halaman berikutnya.
(hal/ara)