Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memperpanjang insentif pajak bagi barang-barang impor untuk penanganan dan pencegahan COVID-19. Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 226/PMK.03/2021.
Berikut penjelasannya. Pertama, pasal 2 tentang Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pasal 2 ayat 1 menjelaskan insentif PPN diberikan kepada: (a) pihak tertentu atas impor atau perolehan Barang Kena Pajak, (b) industri farmasi produksi Vaksin dan/atau Obat atas perolehan bahan baku vaksin dan/atau obat untuk penanganan COVID-19.
(c) Wajib pajak yang memperoleh vaksin dan/atau obat untuk penanganan COVID-19 dari Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat sebagaimana dimaksud pada huruf b, yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi COVID-19.
Ayat 2, pihak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a meliputi: badan/instansi pemerintah, rumah sakit dan/atau pihak lain. Ayat 3, Barang kena pajak yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 sebagaimana dimaksud ayat 1 huruf a, meliputi: (a) obat-obatan, (b) vaksin dan peralatan pendukung vaksinasi, (c) peralatan laboratorium.
Kemudian, (d) peralatan pendeteksi, (e) peralatan pelindung diri dan/atau peralatan untuk perawatan pasien. Ayat 4, peralatan pendukung vaksinasi sebagaimana dimaksud pada ayat 3 huruf b meliputi paling sedikit syringe, kapas alkohol, alat pelindung diri berupa face shield, hazmat, sarung tangan, dan masker bedah, cold chain.
Selanjutnya, generator set, tempat sampah limbah bahan berbahaya dan beracun, dan cairan antiseptik berbahan dasar alkohol.
Halaman selanjutnya tentang insentif PPh. Langsung klik.
(hns/hns)