3 Fakta soal Pengusaha Resmi Gugat Anies ke Pengadilan

Trio Hamdani - detikFinance
Minggu, 16 Jan 2022 10:00 WIB
Foto: Screenshot Video YouTube Anies Baswedan.
Jakarta -

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) resmi melayangkan gugatan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Anies dibawa ke pengadilan atas Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP Tahun 2022.

1. Gugatan Dilayangkan Jumat

Apindo tak terima Anies merevisi Kepgub tentang UMP sehingga upah minimum Jakarta pada 2022 naik 5,1% dari semula 0,85%. Pengusaha melayangkan gugatan pada Jumat (14/1).

"Iya, sudah (diserahkan gugatannya ke PTUN) Jum'at," kata Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Apindo DKI Jakarta Nurjaman melalui pesan singkat kepada detikcom, Sabtu (15/1/2022).

2. Pengusaha Merasa Tak Dilibatkan dalam Penetapan Revisi UMP

Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merevisi upah minimum provinsi secara sepihak tanpa memerhatikan pendapat pengusaha.

"Pemerintah DKI telah secara sepihak melakukan revisi upah minimum provinsi DKI Jakarta tahun 2022 tanpa memperhatikan pendapat dunia usaha, di mana di dalam hal ini Apindo DKI Jakarta adalah menyatakan keberatannya terhadap revisi tersebut karena hal tersebut apabila dilakukan maka akan melanggar ketentuan PP 36 tahun 2021 seperti yang telah kami sampaikan tadi di depan," jelasnya dalam konferensi pers, Senin (20/12/2021).

Lanjut ke halaman berikutnya -->

Simak juga 'Menakar Langkah Anies Baswedan di Pilpres 2024':






(toy/zlf)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork