Investasi emas sejak dulu telah menjadi pilihan banyak masyarakat karena nilainya yang dapat bertahan atau bahkan meningkat selama masa gejolak pasar. Dahulu masyarakat biasanya membeli emas fisik atau emas batangan yang kemudian disimpan untuk dijual kembali ketika harganya naik di masa depan.
Namun memasuki era yang serba digital ini, investasi emas pun berkembang. Kini masyarakat tidak perlu repot-repot untuk datang dan membeli emas fisik di toko emas, cukup melalui pedagang yang menjual emas fisik melalui platform perdagangan secara digital.
Vice President of Membership ICDX, Yohanes F. Silaen menjelaskan, di Indonesia sendiri, pemerintah telah mengatur jenis perdagangan ini melalui Peraturan Menteri Perdagangan No.119 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Perdagangan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka.
"Kegiatan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka merupakan kegiatan terorganisir untuk transaksi fisik emas yang menggunakan sarana elektronik dan difasilitasi oleh Bursa Berjangka atau platform digital yang dimiliki pedagang," tuturnya dalam keterangan tertulis, Minggu (16/1/2022).
Yohanes menjelaskan rmas yang diperdagangkan nantinya akan dilakukan uji mutu terlebih dahulu. Kemudian akan dilaporkan saldo fisik emasnya kepada lembaga kliring untuk memastikan jumlah emas yang diperjualbelikan sesuai dengan jumlah fisiknya.
"Proses tersebut diharapkan dapat menumbuhkan rasa kepercayaan masyarakat dalam transaksi emas digital," tambahnya.
Terkait pasar fisik emas digital, dalam pelaksanaannya BAPPEBTI, Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan Peraturan BAPPEBTI Nomor 4 tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka. Melalui peraturan ini, BAPPEBTI mewajibkan pedagang emas fisik melalui platform digital untuk mendaftar ke Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (ICDX) yang telah mendapatkan izin dari BAPPEBTI sebagai penyelenggara Pasar Fisik Emas Digital.
Dengan terdaftar dalam Bursa Berjangka, pedagang emas digital diwajibkan untuk menempatkan paling sedikit 10 kg emas fisik di pengelola tempat penyimpanan yang ditunjuk sebelum emas tersebut dapat diperjualbelikan. Hal ini untuk menjamin jika nantinya pembeli ingin menarik fisik emas yang dibeli, maka barangnya tersedia.
(das/dna)