Sementara itu, Wakil Ketua Umum IX GAPENSI, Didi Aulia menyebutkan para pelaku jasa konstruksi lokal dan nasional juga mengalami tantangan terkait proyek-proyek infrastruktur pemerintah. "Ada konglomerasi konstruksi yang dikuasai oleh perusahaan konstruksi BUMN, sehingga sangat sulit bagi kontraktor lokal dan nasional untuk bisa berperan dan terlibat dalam proyek infrastruktur tersebut," kata Didi.
Padahal, menurut Didi, jasa konstruksi memberikan multiplier effect kepada sektor lainnya dan memberikan lapangan pekerjaan kepada sekitar 8 juta pekerja jasa konstruksi. Selain itu, dengan keterlibatan kontraktor lolal, ekonomi daerah juga dapat terangkat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Didi, saat ini proyek infrastruktur di daerah sangat marak dan mendapat dukungan penuh dari pemerintahan Presiden Joko Widodo. Proyek tersebut, seharusnya dapat melibatkan kontraktor lokal dalam pengerjaannya.
"Pemerintah dapat menerbitkan regulasi yang berpihak kepada Badan Usaha Konstruksi swasta kecil dan menengah untuk mengakhiri konglomerasi BUMN di sektor jasa konstruksi, yang hingga saat ini masih berlangsung dan menutup kesempatan serta peluang bagi pengusaha swasta," kata dia.
Hal ini sesuai dengan arahan dari Mentri Investasi dan BKPM, Bahlil Lahadalia yang meminta agar dalam proyek pembangunan infrastuktur, pengusaha dan kontraktor lokal dapat turut dilibatkan.
"Saya berpesan kalau ada sub kontraktor lokal, jangan ambil dari luar daerah. Karena hal itu menjadi komitmen, dalam hal membangun perekonomian dan menggerakan roda perekonomian di daerah," kata Bahlil, beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa kali memperingatkan agar BUMN tak mengambil semua proyek pembangunan infrastruktur. Ia meminta BUMN membagi pembangunan proyek kepada perusahaan swasta, termasuk kontraktor lokal.
Selain itu, Didi menyebutkan terkait keberpihakan kepada para pelaku usaha bidang konstruksi sektor Usaha Kecil dan Menengah, pemerintah diharapkan dapat benar-benar melindungi pangsa pasar usaha kecil dan menengah, dengan tegas melarang Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) yang memiliki subklasifikasi usaha dengan kualifikasi besar melakukan aktifitas usaha pada pangsa pasar kecil dan menengah. "Demikian pula halnya BUJK yang memiliki subklasifikasi usaha dengan kualifikasi Menengah tidak melakukan aktifitas usaha pada pangsa pasar kecil," ujar dia.
Bersambung ke halaman selanjutnya.