Kapan Sidang Pengusaha vs Anies Dimulai?

Kapan Sidang Pengusaha vs Anies Dimulai?

Trio Hamdani - detikFinance
Selasa, 18 Jan 2022 13:42 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menemui massa buruh di depan gedung Balai Kota DKI Jakarta. Anies menyampaikan keberatan atas UMP yang diterapkan Kemenaker.
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Dewan Pimpinan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Asosiasi Pengusaha Indonesia (DPP Apindo DKI Jakarta) telah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada 13 Januari 2022.

Pengusaha menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan karena merevisi Surat Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022. Wakil Ketua DPP Apindo DKI Jakarta Nurjaman belum dapat memastikan kapan sidang digelar.

"Saya belum lihat ya di jadwal di PTUN, belum lah kan baru masuk kemarin (13 Januari)," katanya kepada detikcom, Selasa (18/1/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan pihaknya tak menyiapkan langkah khusus pasca mendaftarkan gugatan ke PTUN dengan nomor perkara 11/G/2022/PTUN.JKT.

"Kami tinggal menunggu saja karena kami sudah masukkan ke PTUN, tinggal menunggu jadwal sidang," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN Jakarta, status perkara saat ini masih tahap pemeriksaan persiapan. Tanggal pemeriksaan persiapan dijadwalkan pada Rabu, 26 Januari 2022.

Setidaknya ada 5 butir gugatan yang diajukan oleh Apindo, yaitu mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya.

Kemudian meminta majelis hakim membatalkan atau menyatakan tidak sah terhadap Surat Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021. Kepgub tersebut menetapkan kenaikan UMP DKI Jakarta sebesar 5,1%.

Apindo juga meminta majelis hakim menyatakan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1395 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 19 November 2021 berlaku dan mengikat. Kepgub tersebut menetapkan UMP DKI Jakarta naik 0,85%.

"Mewajibkan kepada Tergugat mencabut Surat Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021 dan Menyatakan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1395 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 19 November 2021 berlaku dan mengikat," bunyi butir gugatan keempat.

Terakhir, meminta majelis hakim menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara.

Simak video 'Anies Naikan UMP DKI, Anggota Komisi IX Ingatkan Pentingnya Komunikasi':

[Gambas:Video 20detik]



(toy/eds)

Hide Ads