Supaya Ekspor Makin Moncer, OJK Perkuat Aturan Ini

Supaya Ekspor Makin Moncer, OJK Perkuat Aturan Ini

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Selasa, 18 Jan 2022 16:46 WIB
Neraca perdagangan pada Oktober 2017 tercatat surplus US$ 900 juta, dengan raihan ekspor US$ 15,09 miliar dan impor US$ 14,19 miliar.
Bongkar muat ekspor impor di Pelabuhan/Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Untuk memperkuat ekspor Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyempurnakan beberapa aturan. Misalnya terkait pembinaan dan pengawasan pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Saat ini LPEI diawasi oleh OJK sesuai dengan POJK 40/POJK.05/2015 tentang Pembinaan dan Pengawasan LPEI.

Direktur Eksekutif LPEI Rijani Tirtoso mengungkapkan dalam pertemuan dengan OJK LPEI membahas tindak lanjut atas Rancangan POJK terkait pembinaan dan pengawasan LPEI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"POJK ini akan dilakukan harmonisasi dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sehingga POJK tersebut dapat semakin menyesuaikan dengan akselerasi realisasi mandat namun tetap sesuai dengan tata kelola yang berlaku," kata Rijani dalam siaran pers, Selasa (18/1/2022).

Berkenaan dengan penugasan khusus yang dimiliki oleh LPEI, maka OJK memiliki sejumlah Peraturan OJK (POJK) yang mengatur secara khusus operasional LPEI, di antaranya dalam hal pembinaan dan pengawasan. Rancangan POJK tersebut sedang dibahas oleh LPEI bersama OJK supaya bisa lebih adaptif dengan aktifitas bisnis LPEI.

ADVERTISEMENT

Rijani melanjutkan bahwa perbaikan secara berkelanjutan dilakukan LPEI secara intensif untuk mendorong LPEI menjadi lembaga yang bersih dan dipercaya dalam menjalankan program kerja sesuai mandat dalam Undang-undang.

Maka, membangun kerja sama dengan pemangku kepentingan antara lain regulator, pengawas dan aparat penegak hukum menjadi salah satu agenda LPEI di tahun 2022 ini.

Kepala Eksekutif IKNB OJK Riswinandi Idris mengatakan bahwa OJK mendukung segala upaya perbaikan yang tengah diinisiasi LPEI dan tetap menjalankan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan berbagai program yang merupakan mandat Pemerintah.

Dari draf rancangan POJK yang ada di laman resmi OJK disebutkan tingkat kesehatan LPEI dinilai melalui empat aspek, yakni tata kelola perusahaan, profil risiko, rentabilitas, dan permodalan.

Aturan tersebut juga akan mengatur faktor permodalan dalam penilaian tingkat kesehatan LPEI. Terkait modal minimum, LPEI diwajibkan untuk memelihara rasio kecukupan modal paling rendah sebesar 8 persen dan/atau sesuai profil risiko yang wajib dipenuhi LPEI. Termasuk mengulas tingkat kecukupan permodalan dan pengelolaan permodalan.

Mekanisme penilaian tingkat kesehatan LPEI akan dikategorikan mulai dari peringkat 1-5. Urutan peringkat faktor yang lebih kecil mencerminkan kondisi LPEI yang lebih baik.

Jika nantinya faktor tingkat kesehatan LPEI ditetapkan dengan peringkat 4 atau 5, LPEI wajib menyampaikan rencana tindak atau action plan ke OJK. Sejumlah ketentuan action plan juga diatur dalam RPOJK ini.




(kil/zlf)

Hide Ads