Pesohor Tanah Air Raffi Ahmad mengajak seluruh tenaga kerja dan pemilik usaha, khususnya di sektor kreatif untuk peduli terhadap perlindungan dan kesejahteraan pekerja. Salah satunya dengan mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).
Pasalnya, Raffi juga memastikan seluruh pekerjanya telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Bukan hanya itu, sebagai pemilik RANS Entertainment dia mendaftar menjadi peserta Bukan Penerima Upah (BPU) dalam tiga program perlindungan sekaligus, yaitu JKK, JKM dan JHT
"Sultan aja dilindungi, masa kamu nggak?," kelakar Raffi sambil menunjukkan kartu peserta digitalnya di aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) dikutip dalam keterangan tertulis, Kamis (20/1/2022).
Ajakan Raffi menindaklanjuti arahan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK), Anggoro Eko Cahyo dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah saat bertandang ke markas Rans Entertainment di Jakarta, Senin (17/1) lalu.
Diketahui, keduanya mendorong seluruh pekerja dan pemilik usaha di sektor kreatif untuk memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJAMSOSTEK. Anggoro juga menjelaskan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan serta berbagai manfaat yang diberikan BPJAMSOSTEK.
"Seluruh profesi pasti memiliki risiko, oleh karena itu BPJAMSOSTEK hadir melindungi pekerja melalui 5 program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan yang terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)," papar Anggoro.
Adapun, kata dia, manfaat bagi peserta BPJAMSOSTEK yang mengalami kecelakaan kerja di antaranya adalah perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga peserta sembuh. Jika meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan.
Selain santunan dalam bentuk uang, ahli waris juga bisa mendapatkan beasiswa dari jenjang taman kanak-kanak hingga perguruan tinggi dengan nominal maksimal Rp 174 juta untuk 2 anak.
Lihat juga video 'Menkes Budi: Deteksi Dini Penyakit Kronis Akan Ditanggung JKN':
Berlanjut ke halaman berikutnya.
(akd/ara)