Ekonomi Dibayangi Omicron, PPKM Perlu Diperketat Lagi?

Ekonomi Dibayangi Omicron, PPKM Perlu Diperketat Lagi?

Anisa Indraini - detikFinance
Senin, 24 Jan 2022 06:30 WIB
PPKM Jawa Bali Diperpanjang Sampai 13 Desember, Ini Daftar Level Terbaru
Ilustrasi/Foto: Edi Wahyono/detikcom
Jakarta -

Indonesia dibayangi kemungkinan lonjakan kasus COVID-19 varian Omicron. Penularannya tak terelakkan karena berlangsung sangat cepat di seluruh dunia, termasuk Indonesia.

Direktur Eksekutif Institute for Development on Economics and Finance (INDEF), Tauhid Ahmad menilai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) perlu diperketat lagi. Meskipun, pelaksanaannya tidak harus sampai level 4.

"Sekarang harus sudah diperketat saya kira. Misalnya Jakarta kasusnya sudah mulai meningkat tajam dan sebagainya ini kan sangat sensitif, tetapi memang naiknya kan tidak harus langsung ke level 4, ini mungkin bertahap," kata Tauhid, Minggu (23/1/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kenaikan kasus ini disebut perlu dilihat lebih lanjut apakah berasal dari transmisi lokal atau luar negeri. Jika transmisi lokal menyumbang kenaikan besar, maka pengetatan wajib terutama untuk mobilitas yang sifatnya horizontal antar wilayah.

"Kalau transmisinya dari luar negeri maka yang diperketat misalnya masa karantina diperlama, termasuk katakanlah menghindari kita bepergian ke luar negeri. Saya kira ini harus lebih diperketat lagi terutama transmisi dari penerbangan internasional," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Hal yang sama juga dikatakan Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Mohammad Faisal. Menurutnya, upaya tracking (pelacakan), tracing (penelusuran), dan testing (pengujian) perlu ditingkatkan dalam mendeteksi sebaran kasus COVID-19.

"Kewaspadaannya memang harus ditingkatkan. Segala peraturan SOP harus lebih ketat lagi walaupun tidak meningkatkan level PPKM untuk saat sekarang, tapi SOP perlu lebih ditingkatkan lagi terutama pada area tertentu yang disinyalir merupakan paling rawan dari sisi penyebaran Omicron," tuturnya.

Begitu juga dengan perjalanan luar negeri yang perlu diperketat lagi dalam hal tracking, tracing dan testing. "Perlu diperketat, tapi saya rasa belum perlu untuk sampai pada tahap penutupan bandara," imbuhnya.

Vaksinasi perlu dipercepat. Cek halaman berikutnya.

Simak juga 'Anggaran Rp 451 Triliun Disiapkan untuk Pemulihan Ekonomi 2022':

[Gambas:Video 20detik]



Perlu Percepat Vaksinasi

Pemerintah diminta percepat vaksinasi regular sebelum mendorong booster. Pasalnya masih ada masyarakat yang belum divaksin sama sekali.

"Sebelum booster dilakukan, saya kira vaksin yang regular harus dituntaskan terlebih dahulu. Misalnya DKI Jakarta masih berapa persen sih yang belum kena vaksin sama sekali, itu harus dikejar," kata Tauhid.

Masyarakat yang belum divaksinasi akan lebih rentan terkena COVID-19 apalagi dengan adanya varian Omicron. Hal itu terbukti satu di antara dua pasien COVID-19 varian Omicron yang meninggal dunia belum disuntik vaksin.

"Kalau sudah ada vaksin 1 dan 2 kan lebih survive, tapi kalau ada yang nggak kena vaksin, dampaknya jauh lebih besar," tuturnya.

Per Kamis (20/1) pukul 18.00 WIB jumlah masyarakat yang sudah divaksinasi dosis kedua baru 122.625.654 orang atau 58,88% dari total target sasaran vaksinasi. Sementara itu, jumlah masyarakat yang sudah disuntik vaksin dosis pertama yakni sebanyak 179.400.503 orang atau 86,14%.

(aid/ara)

Hide Ads