Pelayanan ruang udara atau Flight Information Region (FIR) di atas wilayah Kepulauan Riau dan Natuna akhirnya diambil alih Indonesia setelah selama ini dilayani oleh Otoritas Navigasi Penerbangan Singapura.
Berikut fakta-faktanya dirangkum detikcom:
1. Bakal Dikelola AirNav
Kini ruang udara di Kepulauan Riau dan Natuna akan dilayani oleh Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (Airnav Indonesia).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Alhamdulillah, hari ini merupakan hari yang bersejarah bagi bangsa Indonesia. Kita berhasil melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan. Ini bukti keseriusan Pemerintah Indonesia," kata Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, Selasa (25/1/2022).
2. Indonesia Untung
Budi menjelaskan penyesuaian FIR yang dilakukan kedua negara memiliki sejumlah manfaat bagi Indonesia. Pertama, meneguhkan pengakuan internasional atas status Indonesia sebagai negara kepulauan yang memiliki kedaulatan penuh ruang udara di atas wilayahnya. Hal itu sesuai Konvensi Chicago 1944 dan Konvensi PBB tentang hukum laut (UNCLOS) 1982.
Manfaat kedua adalah akan semakin meningkatkan kualitas layanan dan juga keselamatan penerbangan di Indonesia.
Substansi kesepakatan lain yang diatur, yaitu Indonesia masih mendelegasikan kurang dari 1/3 ruang udara atau sekitar 29% yang berada di sekitar wilayah Singapura kepada Otoritas Navigasi Penerbangan Singapura secara terbatas. Itu dilakukan dengan alasan keselamatan penerbangan.
Namun demikian, biaya pelayanan jasa navigasi penerbangan pada area layanan yang didelegasikan tersebut menjadi hak Indonesia selaku pemilik ruang udara di area tersebut, sehingga aspek keselamatan tetap terjaga dan tidak ada pendapatan negara yang hilang.
Berlanjut ke halaman berikutnya.