Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membawa masalah minyak goreng ke ranah penegak hukum di KPPU. Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur menyampaikan keputusan ini berkaitan dengan hasil penelitian KPPU soal minyak goreng pada Kamis 20 Januari, soal dugaan kartel.
"Berdasarkan berbagai temuan saat ini, Komisi memutuskan pada Rapat Komisi hari Rabu kemarin bahwa permasalahan minyak goreng dilanjutkan ke ranah penegakan hukum di KPPU," katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu (29/1/2022).
Dalam proses ini, pihak penegak hukum KPPU akan mendalami atau menginvestigasi bentuk perilaku yang berpotensi melanggar pasal-pasal tertentu di undang-undang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berbagai fakta kelangkaan, potensi penimbunan atau sinyal-sinyal harga (kartel) atau perilaku di pasar akan menjadi bagian dari pendalaman. Serta turut mengidentifikasi potensi terlapor dalam permasalahan tersebut," jelasnya.
Dihubungi terpisah, Komisioner KPPU Ukay Karyadi mengatakan soal dugaan kartel yang semakin kuat hingga saat ini menjadi dasar pihaknya menaikkan status masalah minyak goreng ke ranah hukum.
"Kalau kemarin Direktorat Ekonomi yang menemukan sinyal itu dan semakin kuat akhir-akhir ini. Maka berdasarkan rapat komisi kami menaikan statusnya ke ranah penegak hukum. Jadi yang bekerja Direktorat Investigasi, investigator untuk penegakan hukum," jelanya kepada detikcom.
Ukay juga mengungkap, jika alat bukti dari investigasi itu tercukupi perkara akan dibawa ke persidangan.
"Kami akan memanggil seluruh pemain di industri minyak goreng. Akan ditanya dipasok ke mana saja, distributornya siapa, bahan bakunya dari mana. Itu nanti akan dipanggil semuanya, untuk mencari alat bukti apakah ada pelanggaran pasal yang ada UU Persaingan usaha atau tidak," pungkasnya.
Lanjut ke halaman berikutnya.