Sosok Freddy Widjaja kembali mencuat dalam sengketa warisan pendiri Sinarmas Group Eka Tjipta Widjaja. Sejak 2020 dia berjuang untuk mendapatkan warisannya.
Namun kini, gugatan terakhirnya soal akta wasiat Eka Tjipta mengalami kebuntuan. Gugatannya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Bila dirunut dari awal, dalam catatan detikcom, yang dihimpun Kamis (3/2/2022), Freddy pernah menuturkan sengketa pembagian warisan ini bermula setelah pemakaman mendiang Eka pada 26 Januari 2019. Kala itu, ia sedang berada di luar negeri dan mendapat panggilan mengenai pembagian warisan melalui akta wasiat Nomor 60 Tahun 2008.
Surat wasiat itu sudah dibuat Eka Tjipta sejak April 2008. Dalam akta wasiat itu disebutkan, Freddy Widjaja mendapatkan uang sebesar Rp 1 miliar.
Namun, beberapa anak-anak Eka Tjipta Widjaja lainnya ada yang mendapatkan Rp 2 miliar dan ada yang Rp 1 miliar. Adapun, total nilai warisan yang dibagikan senilai Rp 76 miliar untuk 34 orang penerima yang disebut dalam surat wasiat tersebut.
Sementara itu, bila ada sisa uang, maka diserahkan ke Teguh Ganda Widjaja, Indra Widjaja, Muktar Widjaja, Djafar Widjaja dan Franky Oesman Widjaja. Di sini lah dia merasa pembagian warisan tidak adil, karena sisa uang yang diserahkan kepada 5 saudaranya itu tidak dirinci. Ada potensi kelima saudaranya mendapatkan bagian lebih banyak jauh daripada yang dia dapatkan.
Akhirnya Freddy meminta legal opinion soal pembagian warisan tersebut. Alasannya, tidak adanya perincian atas harta peninggalan Eka Tjipta Widjaja serta adanya wasiat sisa uang atau harta peninggalan yang hanya diserahkan kepada beberapa anak lainnya, mulai dari Teguh Ganda Widjaja, Indra Widjaja, Muktar Widjaja, Djafar Widjaja, dan Franky Oesman Widjaja.
Legal opinion itu diajukan Freddy kepada Indra Widjaja, namun tidak digubris. "Legal opinion itu saya sampaikan kepada Pak Indra Widjaja, ternyata dianggap angin lalu," katanya kepada CNBC Indonesia.
Freddy sendiri mendaftarkan gugatan di PN Jakarta Selatan soal kasus pembagian warisan ini. Gugatan didaftarkan per Senin malam 10 Agustus 2020 dengan nomer perkara 637/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL terhadap akta wasiat di tahun 2008.
Secara lengkap, Freddy menggugat lima saudara tirinya mulai dari Teguh Ganda Widjaja, Indra Widjaja, Muhtar Widjaja, Djafar Widjaja dan Franky Oesman Widjaja. Mantan sekretaris ayahnya, Elly Romsiah juga masuk dalam daftar salah satu tergugat.
Bila dirinci, Indra Widjaja dan Elly Romsiah merupakan orang yang ditunjuk sebagai pelaksana wasiat yang dibuat pada 25 April 2008.
Lanjut di halaman berikutnya.
Simak Video "Binaan PT Indah Kiat Tangerang Raih Trophy ProKlim Utama KLHK"
(hal/das)