3 Fakta 27 PNS RI Terbukti Radikal

Aulia Damayanti - detikFinance
Kamis, 03 Feb 2022 20:00 WIB
Ilustrasi/Foto: PNS Tak Netral (Mindra Purnomo/tim infografis detikcom)
Jakarta -

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) mengungkap aparatur sipil negara (ASN) yang tersandung kasus radikalisme. Jumlahnya dari tahun 2020 11 ASN meningkat 27 orang di 2021.

Berikut fakta-faktanya:

1. Temuan KemenPAN RB

Staf Khusus Menteri PANRB Bidang Penanganan Radikalisme Y. Tony Surya Putra mengatakan pada tahun 2021, ditemukan 27 PNS terbukti melakukan pelanggaran radikalisme melalui media sosial. Laporan ini diumumkan melalui paparan di YouTube Kementerian PAN RB.

Jumlah tersebut berdasarkan hasil investigasi dari 97 laporan yang diterima oleh Satgas Penanganan Radikalisme. Sementara pada 2020, sebanyak 11 PNS terbukti melakukan pelanggaran radikalisme melalui media sosial.

2. Sanksi

Sanksi yang akan didapat oleh PNS terbukti melakukan tindak radikalisme merujuk pada penegakan disiplin yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Hal ini dikonfirmasi oleh Plt. Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mohammad Averrouce. Sanksi disiplin untuk PNS ada di pasal 8.

Untuk jenis hukuman disiplin ringan, terdiri atas, teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis. Jenis hukuman disiplin sedang, terdiri dari pemotongan tunjangan sebesar 25% selama 6 bulan, pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 9 bulan, dan pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25%.

Terakhir, jenis hukuman disiplin berat terdiri atas, penurunan jabatan setidaknya lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.




(eds/eds)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork