Selain itu yang disosialisasikan Sri Mulyani adalah Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dimana di dalamnya ada penyatuan NIK sebagai NPWP, besaran sanksi perpajakan hingga aturan pajak Internasional.
Kemudian ada juga klaster pajak penghasilan. Ini berisi mengenai PPh badan yang tetap sebesar 22% di tahun ini, pajak natura hingga pelebaran nilai penghasilan kena tarif 5% di bracket satu dan PPh 35% untuk orang kaya berpenghasilan Rp 5 miliar ke atas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu ada juga mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Di dalam klaster ini ada pengecualian objek dan fasilitas PPN hingga kenaikan tarif PPN menjadi 11% terhitung pada 1 April 2022 mendatang.
Terakhir adalah pajak karbon. Di dalamnya berisi mengenai pengenaan pajak bagi penggunaan barang yang menghasilkan emisi karbon sebesar Rp 30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e). Sama seperti PPN, ini juga berlaku mulai 1 April 2022 terlebih dahulu untuk pembangkit listrik tenaga uang batubara.
Dalam kesempatan ini juga Sri Mulyani mengingatkan pengusaha yang punya pesawat pribadi agar jangan lupa lapor pajak.
"Walaupun saya tahu banyak pembayar pajak prominen mungkin punya pesawat pribadi. Jangan lupa untuk disampaikan, apakah harta tersebut sudah dilaporkan pajaknya," tutur Sri Mulyani yang diikuti tepuk tangan peserta.
(aid/hns)