Kasus Omicron RI Melonjak, Peritel di Mal Was-was Hal Ini

Kasus Omicron RI Melonjak, Peritel di Mal Was-was Hal Ini

Iffa Naila Safira - detikFinance
Minggu, 06 Feb 2022 07:29 WIB
Mal Tutup Jam Berapa Saat Nataru, Ini Aturan Inmendagri Terbaru
Foto: Grandyos Zafna/detikcom
Jakarta -

Lonjakan kasus Covid-19 membuat pengusaha ritel di mal khawatir. Mereka khawatir akan terjadi pembatasan-pembatasan pada kegiatan di mal.

"Pasti lah khawatir, yang penting kita harapkan tetap mematuhi peraturan pemerintah yaitu protokol kesehatan. Bila mempersyaratkan mall itu harus level 1, level 2, level 3, misalkan 50% ya harapan kami supaya trafficnya bisa dijaga, supaya tidak kelewatan lebih dari yang diharuskan sehingga tidak ada penurunan," ujar Ketua Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO) Budihardjo Iduansjah kepada detikcom, Sabtu, (5/2/2022).

Budihardjo berharap, para pengunjung tetap menjaga protokol kesehatan (prokes) seperti memakai masker, menjaga jarak, dan sudah melakukan vaksinasi. Jika prokes ini diterapkan ini nantinya akan membantu penjualan sekaligus menghindari risiko kerugian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Senada dengan Budihardjo, Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Perbelanjaan Indonesia (APPBI), Alphonzus Widjaja mengatakan pihak pengelola mal tetap waspada di tengah lonjakan kasus COVID-19.

"Saya kira selama COVID masih bersama kita tentunya kita harus tetap waspada. Karena memang COVID-19 ini kan tidak bisa kita tahu kapan berakhirnya. Juga tidak tahu apakah bisa hilang dari muka bumi. Intinya adalah bahwa selama Covid-19 masih bersama kita tentunya kita harus tetap waspada," ujar Alphonzus.

ADVERTISEMENT

Tetapi, menurutnya tidak perlu khawatir karena pengelola mal sudah menerapkan dua instrumen supaya pengunjung tetap bisa pergi ke pusat perbelanjaan.

"Saat ini sudah ada 2 instrumen yang kita gunakan, yaitu adalah vaksinasi dan juga protokol kesehatan. Protokol kesehatan kan sudah kita lakukan sejak awal pandemi seperti vaksinasi dan wajib masker, periksa suhu tubuh, jaga jarak, dan cuci tangan. Instrumen keduanya adalah vaksinasi. Pemeriksaan vaksinasi di pusat perbelanjaan itu dilakukan melalui aplikasi peduli lindungi," jelasnya.

Alphonzus menambahkan, pemerintah juga sudah mengatur pembatasan berkunjung ke pusat perbelanjaan berdasarkan Level di daerah masing-masing.

"Pemerintah sudah mengatur pembatasan-pembatasan selama covid-19 ini PPKM berdasarkan level, 1, 2, 3, 4. Kalau level 1 itu kan pembatasannya seperti apa, level 2 seperti apa, level 3 ketentuannya seperti apa, level 4 juga ketentuannya seperti apa. Jadi kita mengacu pada ketentuan yang berlaku di dalam masing masing level," terang Alphonzus.

Jadi, dalam berkegiatan dan beraktivitas sebaiknya para masyarakat tetap taat prokes dimanapun berada.




(zlf/zlf)

Hide Ads