Pemberlakuan PPKM level 3 ini sudah resmi berlaku di daerah Jabodetabek. Hal ini diumumkan oleh Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pada Senin, (7/2/2022).
Luhut menyampaikan, supermarket dapat beroperasi hingga pukul 21.00 dan maksimal kapasitas pengunjung 60%. Sementara pasar raya dapat beroperasi hingga pukul 20.00 dengan maksimal kapasitas pengunjung 60%.
Menyikapi hal tersebut, pengusaha mal dan restoran berharap jika pemberlakuan PPKM ini tidak berlangsung lama. Dengan begitu, dampak-dampak yang akan terjadi terhadap usaha mereka bisa berkurang.
Ketua Umum Asosiasi Persatuan Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Alphonzus Widjaja mengatakan jika hingga kini belum ada rencana pelaksanaan PHK. Namun, tidak menutup kemungkinan kondisi tersebut akan terjadi jika PPKM level 3 berlangsung lama.
"Sepanjang tidak berkepanjangan," kata Alphonzus saat dihubungi detikcom.
Sepaham dengan Alphonzus, Wakil Ketua Umum PHRI Bidang Restoran, Emil Arifin mengatakan supaya pemulihan ekonomi negara bisa lebih cepat, sebaiknya pemberlakuan PPKM tidak terlalu lama, bahkan menurutnya tidak perlu diberlakukan.
"Saya kira nggak usah dinaikin PPKM, didiemin aja, orangnya kalau di Jakarta ya, khususnya di Jakarta udah pandai," kata Emil Arifin saat dihubungi detikcom.
Ia juga mengharapkan adanya insentif berupa pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Saat ini, masih ada beberapa daerah yang masih mebebankan PBB terhadap para pelaku usaha. Di DKI Misalnya, memang sempat ada diskon PBB sebesar 20%. Namun itu dianggap tak cukup efektif meringankan beban pengusaha.
Di tengah seretnya pemasukan, pengusaha akan semakin kesulitan bila tetap dibebani berbagai kewajiban seperti PBB tadi. "PBB tidak usah bayar 2 tahun. Jangan dikasih discount 20% terus harus bayar bulan depan," tegasnya.
Simak Video: Simak Lagi! Aturan Baru Masuk Mal hingga Bioskop saat PPKM Level 3
(fdl/fdl)