Somasi Dicuekin, Susi Air Laporkan Bupati Malinau ke Bareskrim

Anisa Indraini - detikFinance
Jumat, 11 Feb 2022 09:58 WIB
Foto: Pesawat Susi Air diusir dari hanggar Malinau (dok. Istimewa)
Jakarta -

Susi Air hari ini akan melaporkan Bupati Malinau Wempi Wellem Mawa dan Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau Ernes Silvanus ke Bareskrim Mabes Polri. Pelaporan terkait pemindahan paksa pesawat milik maskapai di hanggar Bandara Robert Atty Bessing, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara.

Kuasa Hukum Susi Air Donal Fariz mengatakan pelaporan akan dibuat dengan dugaan pelanggaran Pasal 335 Ayat (1) butir (1) KUHP dan Pasal 210 dan Pasal 344 huruf (a) dan (c) Undang-Undang No 1 Tahun 2009.

"Kami berencana secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana sebagaimana Pasal 335 Ayat (1) butir (1) dan Pasal 210 dan Pasal 344 huruf (a) dan (c) ke BARESKRIM MABES POLRI pada Jumat (11 Februari 2022), Pukul 10.00 WIB," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (11/2/2022).

Jalur hukum ini ditempuh setelah somasi yang dilayangkan Susi Air ke Pemerintah Kabupaten Malinau itu tidak direspons. Pihaknya sudah menunggu selama tiga hari untuk keduanya meminta maaf secara tertulis dan ganti rugi operasional sebesar Rp 8,95 miliar.

"Susi Air belum menerima respons dari Bupati dan Sekda Malinau atas somasi yang dikirimkan pada tanggal 7 Februari 2022 yang lalu," tutur Donal.

Visi Law Office, yang juga merupakan kuasa hukum Susi Air menilai Wempi dan Ernes lah yang paling bertanggung jawab atas persoalan pengusiran Susi Air dari hanggar Bandara Malinau. Penggunaan dan pengerahan Satpol PP oleh Pemerintah Kabupaten Malinau dinilai merupakan tindakan melawan hukum.

Susi Air mengklaim pemda terkait melanggar tupoksi Satpol PP yang diatur pada Pasal 1 angka 1 dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi (Satpol).

Selain itu, Visi Law Office menduga Satpol PP dan Anggota Dinas Perhubungan Kabupaten Malinau telah bertindak di luar kewenangan guna mengeksekusi atau pengosongan secara paksa pada pada area daerah keamanan terbatas Bandara, sehingga diduga telah melanggar Pasal 210 jo Pasal 344 huruf (a) dan (c) Undang-Undang No 1 Tahun 2009.

Dalam pembelaannya, Visi Law Office menyebut anggota Satpol PP dan anggota Dinas Perhubungan Kabupaten Malinau dikerahkan secara berlebihan dan mereka tetap memaksa melakukan eksekusi meskipun OPS Susi Air telah menolak dan tidak menandatangani berita acara eksekusi.



Simak Video "Ucapan Terima Kasih Susi Pudjiastuti seusai Kapten Philip Bebas dari KKB"

(aid/das)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork