Benarkah Uang Jamsostek Baru Bisa Cair saat Umur 56 Tahun?

Aldiansyah Nurrahman - detikFinance
Jumat, 11 Feb 2022 17:00 WIB
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta -

Pemerintah mengeluarkan aturan baru mengenai pencairan jaminan hari tua (JHT). Dalam aturan itu manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) disebutkan dapat dicairkan apabila usia peserta BPJAMSOSTEK mencapai usia 56 tahun.

Ketetapan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua yang ditanda tangani Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Peraturan Menteri ini juga sekaligus mencabut Peraturan Menteri Nomor 19 tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Manfaat Jaminan Hari Tua.

"Manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun," tulis Pasal 3 dalam peraturan yang diundangkan 4 Februari 2022 ini.

Lalu, dalam Pasal 4 ayat 1 berbunyi, manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 termasuk juga Peserta yang berhenti bekerja.

Adapun Peserta yang berhenti bekerja sebagaimana dimaksud dijelaskan dalam ayat 2 di pasal 4 adalah peserta mengundurkan diri, peserta terkena pemutusan hubungan kerja dan peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Di Pasal 5 dijelaskan manfaat JHT bagi Peserta mengundurkan diri dan peserta terkena pemutusan hubungan kerja diberikan pada saat Peserta mencapai usia 56 tahun.

Sementara itu, dalam pasal 6, menerangkan manfaat JHT bagi peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya pasal diberikan kepada Peserta yang merupakan warga negara asing. Manfaat JHT sebagaimana dimaksud diberikan pada saat sebelum atau setelah Peserta meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Adapun Peraturan menteri ini mulai berlaku setelah tiga bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.

detikcom sudah mencoba menghubungi pihak BP Jamsostek terkait intepretasi dari aturan tersebut. Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan.



Simak Video "Video: Perlukah Perpanjang Usia Pensiun ASN?"

(zlf/zlf)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork