Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memahami banyak masyarakat yang marah dan kecewa atas terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Melalui aturan tersebut, manfaat JHT baru bisa dicairkan secara penuh apabila peserta BPJS Ketenagakerjaan berusia 56 tahun. Hal itu menuai protes dari kalangan pekerja. Staf Khusus Kementerian Ketenagakerjaan Dita Indah Sari memberi penjelasan.
"Kita tahu banyak yang marah, banyak yang kecewa. Tapi kan kita harus jelaskan supaya pada paham. Ini harus sosialisasi karena khawatir nanti teman-teman mengira 'kok pemerintah zalim ya, uang kita sendiri kok nggak bisa diambil' kan gitu. Bukan itunya, tapi pikirkan juga bukan hanya masa kini tapi masa nanti kalau kita sudah sakit-sakitan, sudah tua pikirkan juga itu," katanya kepada detikcom, Sabtu (12/2/2022).
Mengenai penerbitan Permenaker 2/2022, dia menjelaskan pemerintah berpegang pada Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
"Kan kita ini menjalankan amanat Undang-undang SJSN Nomor 40/2004. Kita mengembalikan fungsi jaminan hari tua ya untuk hari tua. Jadi kalau diibaratkan jaminan hari tua itu kebon jati, kebon jati itu kan panennya lama tapi sekali panen banyak, bukan kebon mangga, kalau kebon mangga mah 3 bulan juga panen lah. Jadi kita sejauh ini kita akan coba jelaskan," paparnya.
Dita menegaskan bahwa JHT baru bisa ditarik di usia 56 ketika sudah pensiun karena itu dimaksudkan untuk melindungi mereka ketika sudah tua dan tidak produktif lagi. Jadi mereka tidak jatuh ke jurang kemiskinan di hari tua.
Berlanjut ke halaman berikutnya.
Simak Video 'Puluhan Ribu Buruh Ancam Unjuk Rasa Jika Aturan Baru JHT Tak Dicabut!':
(toy/ara)