Maskapai Susi Air mengudara melayani penerbangan berjadwal dan carter ke daerah dengan geografis pegunungan hingga pulau kecil. Selama 18 tahun berdiri, tentu perjalanan yang ditempuhnya tidak selalu berjalan mulus.
Terbaru, pesawat maskapai milik Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti itu diusir dari hanggar di Bandara Malinau, Kalimantan Utara (Kaltara). Setelah 10 tahun menempati, berakhir dipindah paksa oleh Satpol PP karena perpanjangan kontraknya tak disetujui oleh pemerintah kabupaten setempat.
"Seringkali ada kejutan dalam hari-hari kita. Kejutan hari ini, saya dapat video dari anak saya tentang pesawat Susi Air dikeluarkan paksa oleh sekumpulan Satpol PP dari hanggar Malinau setelah kita sewa selama 10 tahun ini untuk melayani penerbangan di wilayah Kaltara," demikian cuitan Susi Pudjiastuti pada Rabu (2/2). (Penulisan disesuaikan dengan ejaan yang baku).
Atas kejadian itu, Susi Air menanggung kerugian yang ditaksir mencapai Rp 8,9 miliar atau tepatnya Rp 8.955.000.000.
"Ini cost yang kami hitung totalnya lebih kurang Rp 8,9 miliar. Secara hitungan bagian operasional atas kejadian yang terjadi kemarin, pengusiran secara paksa," kata Kuasa Hukum Susi Air, Donal Fariz dalam konferensi pers, Jumat (4/2/2022).
Donal menjelaskan kerugian itu merupakan potensi jika dampak dari pengusiran pesawat Susi Air berdampak luas. Dalam paparannya terdapat kerugian dari pembatalan penerbangan hingga pembayar pilot.
"Kami juga harus penyewaan heli untuk mengangkat pesawat yang dalam keadaan tidak ada mesin. Ini kerugian perusahaan yang sifatnya riil dan potensial setelah kondisi penggusuran paksa kemarin. Itu nilai kerugian yang kami hitung kalau gangguannya meluas dan melebar ke posisi paling puncak," imbuhnya.
'Kejutan' terjadi setelah Susi Air berhasil berjuang dari ancaman kepailitan saat awal-awal pandemi COVID-19. Kondisi sulit itu pernah dikatakan Susi Pudjiastuti pada Juni 2020, di mana selama dua bulan maskapainya tidak ada penerbangan.
"Kami bertahan dengan menutup banyak cabang, merumahkan banyak karyawan. Tapi kalau tidak kembali kan ya harus shutdown total, harus give up (menyerah) atau dalam undang-undang (UUD) kepailitan ya kita harus menyatakan pailit," katanya di YouTube FMB9ID_IKP.
Di sisi lain, pihaknya harus tetap membayar semua kewajiban seperti kondisi normal. Misalnya saja setiap 3 bulan harus mengeluarkan Rp 8 juta untuk mengurus security clearance untuk 24 pegawainya.
Lanjut ke halaman berikutnya
(aid/zlf)