Tak Perlu Tunggu 56 Tahun, Korban PHK Bisa Langsung Dapat Rp 10,5 Juta

Trio Hamdani - detikFinance
Senin, 14 Feb 2022 16:22 WIB
Foto: Aturan Pesangon PHK di Omnibus Law Cipta Kerja (Mindra Purnomo/tim infografis detikcom)
Jakarta -

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) bakal mendapatkan bantuan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), nilainya sebesar Rp 10,5 juta buat pekerja bergaji Rp 5 juta/bulan.

Jadi, besaran dana JKP yang diterima korban PHK akan berbeda satu dengan yang lain. Hal itu tergantung besaran gaji yang diterima per bulan oleh masing-masing pekerja.

"Pemerintah memberikan perlindungan bagi pekerja atau buruh berupa Jaminan Kehilangan Pekerjaan, uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak bagi pekerja formal yang terlindungi dengan Jaminan Kehilangan Pekerjaan," katanya dalam konferensi pers virtual, Senin (14/2/2022).

Dia menjelaskan JKP merupakan jaminan sosial baru di dalam Undang-undang Cipta Kerja untuk melindungi pekerja dan buruh yang terkena PHK. Tujuannya agar mereka dapat mempertahankan hajat hidupnya sebelum masuk kembali ke pasar kerja.

Klaim JKP, dijelaskan Airlangga efektif per tanggal 1 Februari 2022 mulai diberlakukan. JKP adalah perlindungan jangka pendek bagi para pekerja atau buruh karena akan langsung mendapatkan manfaat seketika saat berhenti bekerja.

Penambahan program JKP, lanjut dia tidak mengurangi manfaat program jaminan sosial yang sudah ada, dan iuran program JKP tidak membebani pekerja dan pemberi kerja karena besaran iuran sebesar dari 0,46% dari upah berasal dari pemerintah pusat.

"Kemudian pekerja/buruh yang mengalami PHK berhak memperoleh manfaat JKP berupa uang tunai sebesar 45% upah di bulan ke-1 sampai dengan ke-3, dan kemudian 25% upah di bulan ke-4 sampai dengan ke-6.

Airlangga memberi contoh, jika pekerja yang di tahun kedua bergaji Rp 5 juta lalu terkena PHK, dia akan diberikan 45% dari Rp 5 juta, yaitu Rp 2.250.000 selama 3 bulan pertama sehingga totalnya Rp 6.750.000. Kemudian pada bulan ke-4 sampai ke-6, dia akan mendapatkan 25% dari Rp 5 juta, yaitu Rp 1.250.000 yang diberikan selama 3 bulan sehingga totalnya Rp 3.750.000

Dengan demikian pekerja bergaji Rp 5 juta yang terkena PHK itu akan memperoleh uang tunai dengan total Rp 10,5 juta. Airlangga menyebut nilai tersebut lebih besar dibandingkan mekanisme yang lama.

"Dengan mekanisme yang lama itu mendapatkan iurannya adalah 5,7% dari Rp 5 juta, yaitu Rp 285 ribu kali 24 bulan, Rp 6,84 juta dan tambahan 5% pengembangan 2 tahun Rp 350 ribu sehingga mendapatkan Rp 7.190.000 sehingga secara efektif regulasi (yang baru) ini memberikan Rp 10,5 juta dibandingkan Rp 7.190.000," tambahnya.



Simak Video "Video: Demi Fokus ke Pusat Data dan AI, Google PHK 200 Karyawannya"

(toy/das)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork