Komisi II DPR RI mengungkapkan banyak aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang tak punya legalitas. Hal itu diungkapkan oleh Anggota Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda.
"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta itu punya aset di mana-mana karena ini Pemprov paling gede APBD-nya. Tapi sebagian aset milik Pemprov DKI Jakarta itu ada dokumen-dokumen aset mereka yang tidak punya legalitas yang jelas," katanya saat rapat kerja dengan Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil, Kamis (17/2/2022).
Dia mencontohkan ada tanah yang sebelumnya dimiliki oleh masyarakat tiba-tiba beralih kepemilikan menjadi aset Pemprov DKI Jakarta. Tanah yang dimaksud sebelumnya milik masyarakat yang diperkirakan sebelum kemerdekaan Indonesiaaset pemprov dki
"Misalnya tanah di jalan Pecenongan Nomor 40 Jakarta Pusat... tahun sebelum kemerdekaan saya kira," sebutnya.
Dulu masyarakat tersebut memiliki dokumen legalitas atas kepemilikan tanah tersebut. Tapi pada tahun 1949 keluar surat izin penempatan atas nama Pemprov DKI yang sekarang dikuasai melalui Dinas Perumahan DKI.
"Surat izin penempatan itu, dokumen pendukungnya itu dipalsukan," sebutnya.
Menurutnya tidak ada bukti jual-beli, tidak ada bukti hibah, dan bukti lainnya. Dia menyatakan masalah yang semacam itu banyak di DKI Jakarta.
Tak hanya masalah tanah antara Pemprov DKI Jakarta dan masyarakat, sesama masyarakat juga banyak konflik pertanahan, misalnya beralih kepemilikan secara sepihak.
"Secara sepihak beralih tanpa sepengetahuan menjadi SHM atas nama orang lain. Lalu kemudian setelah dialihkan itu dikonfrontir ke BPN tapi tidak diindahkan sampai sekarang bahkan sekarang terus dikomersialkan," paparnya.
"Yang begini-begini coba dibongkar kasus-kasus yang begini-begini. Ini saya ngomong bukan karena Jakarta ini mau kita tinggalkan ke ibu kota negara Nusantara, tapi karena kita harus memberi perlindungan kepada seluruh warga Indonesia," tambahnya.
Simak Video "Video: Catatan Terkait Wacana Subsidi Layanan Kesehatan Hewan"
(toy/zlf)