Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea menegaskan akan menggugat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Rabu (23/2/2022) mendatang.
Andi Gani melanjutkan ke ranah hukum, untuk menggagalkan berlakunya Permenaker karena dinilai sangat merugikan buruh Indonesia. Langkah ini merupakan lanjutan bentuk penolakan buruh setelah melakukan aksi demo di depan Kementerian Ketenagakerjaan Rabu (16/2/2022) kemarin.
"Jaminan Hari Tua (JHT) adalah hak buruh. Hak pekerja pribadi karena berasal dari potongan gaji buruh. Jadi, saya pastikan akan gugat Permenaker," tegasnya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (17/2/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andi Gani yang juga Pimpinan Konfederasi Buruh ASEAN (ATUC) mengaku bahwa pernyataan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah terkait keputusan Permenaker yang sudah didiskusikan dengan serikat pekerja, merupakan klaim sepihak.
"Saya tidak habis pikir Kemenaker menyampaikan ke publik, keluarnya Permenaker ini sudah berkomunikasi dengan serikat pekerja. Saya pastikan KSPSI sebagai serikat buruh terbesar di Tanah Air tidak pernah tahu proses terbitnya Permenaker tersebut," jelasnya.
Ia juga menegaskan, JHT itu sangat bermanfaat bagi kelanjutan hidup buruh dan keluarganya setelah berhenti bekerja. Sehingga, tidak ada alasan untuk menahan dana JHT yang merupakan dana milik para pekerja itu sendiri.
"Jangan dipatok hanya di usia 56 tahun. Berikan kebebasan kepada masing-masing buruh yang mengundurkan diri atau di-PHK, kan dananya milik buruh itu sendiri," ucapnya.
Apalagi, ia melihat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) tidak bisa menggantikan manfaat seperti JHT.
JKP adalah jaminan sosial yang iurannya dibayar oleh pemerintah serta rekomposisi iuran JKK dan Jaminan Kematian (JKM).
Manfaat JKP berupa uang tunai diberikan setiap bulan selama enam bulan, dengan rincian 45 persen dari upah untuk tiga bulan pertama dan 25 persen dari upah untuk tiga bulan berikutnya.
"Kalau pekerja mengundurkan diri, pensiun dini kan nggak dapat JKP. Terus dari mana dia untuk melanjutkan hidupnya?. Kemudian, apa ada jaminan selama 6 bulan itu orang yang kehilangan pekerjaan bisa langsung mendapatkan pekerjaan lagi?. JKP sangat kecil sekali dibanding JHT, biaya hidup tidak cukup," ungkapnya.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengaku akan fokus menggencarkan sosialisasi setidaknya pada tiga aspek.
Aspek pertama, adalah tiga manfaat JKP yang berupa uang tunai, pelatihan kerja, dan akses informasi pasar kerja. Kedua, maksud dan tujuan Permenaker No. 2 Tahun 2022 untuk melindungi risiko masa tua para buruh. Ketiga, imbauan kepada perusahaan untuk menghindari PHK.
Jika pun PHK harus dilakukan, maka hak-hak buruh harus ditunaikan baik itu pesangon, uang penghargaan masa kerja, maupun uang penggantian hak. Jika tidak, sanksi tegas menunggu.
Simak Video 'Sejumlah Tuntutan Buruh soal Aturan Baru JHT':