PT SJU menjamin dan memastikan jika dana pinjaman dari Koapgi segera dikembalikan setelah ada pencairan kredit pemilikan Apartemen (KPA) dari Bank BRI.
"Demi menyelamatkan kepentingan anggota maka Koapgi sejak Desember 2017 sampai Juni 2018 memberikan uang pinjaman kepada PT SJU melalui transfer," lanjutnya.
Meski sudah diberikan uang pinjaman dari Koapgi, PT SJU tidak juga melakukan pembangunan Apartemen Sky High Tower. Belakangan diketahui jika lahan pembangunan apartemen belum dibayar oleh PT SJU kepada Haji Agam Nugraha Subagdja selaku pemilik tanah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal ini diketahui melalui keterangan Notaris Susilawati SH, MKN yang menerangkan jika proses jual beli dua bidang tanah antara PT SJU dengan pihak penjual (Haji Agam Nugraha Subagdja) untuk SHM Nomor 477 dan SHM Nomor 478 telah dibatalkan.
"Atas hal tersebut maka Koapgi meminta kepada PT SJU untuk segera mengembalikan uang pinjaman sebesar Rp 24.780.183.488 (dua puluh empat miliar tujuh ratus delapan puluh juta seratus delapan puluh tiga ribu empat ratus delapan puluh delapan juta rupiah) karena Apartemen Sky High Tower hanya merupakan proyek fiktif alias proyek bodong," paparnya.
(acd/eds)