Bu Sri Mulyani, Pengacara Anak Soeharto Sebut Tagihan Utang SEA Games Keliru

Bu Sri Mulyani, Pengacara Anak Soeharto Sebut Tagihan Utang SEA Games Keliru

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Senin, 21 Feb 2022 12:47 WIB
Sri Mulyani VS Bambang Tri
Foto: Sri Mulyani VS Bambang Tri (Tim Infografis Fuad Hasim)

Kedudukan Bambang Trihatmodjo di PT TIM sebagai Presiden Komisaris dan bukan pemegang saham. Hal ini diperkuat Akta Notaris No.19 tertanggal 2 Maret 1998 yang di buat oleh Notaris di Jakarta, P Sutrisno A.Tampubolon, SH mengenai berita Acara Rapat PT TIM.

Karena itu, meminta pertanggungjawaban Bambang Trihatmodjo secara hukum jelas keliru.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Adapun PT TIM sebagai KMP Sea Games XIX tahun 1997 di Jakarta sahamnya dimiliki oleh PT Perwira Swadayatama milik Bambang R Soegomo dan PT Suryabina Agung milik Enggartiasto Lukita," jelasnya.

Dia mengaku, penyelenggaraan Sea Games XIX ini sangat berat dari sisi biaya karena Indonesia mendadak menjadi tuan rumah menggantikan Brunei Darussalam. Biaya penyelenggaran event olah raga yang awalnya diminta oleh Kemenpora/KONI sekitar Rp 70 miliar lalu membengkak menjadi Rp 156,6 miliar.

ADVERTISEMENT

Sementara sisi lain, negara tidak ada alokasi anggaran dari sisi APBN saat itu.

"Sea Games 1997 ini negara tidak keluar uang karena memang tidak ada budget di APBN," ujarnya.

Namun demikian, kata dia, Bambang Trihatmodjo dengan semangat profesional tetap memberikan dukungan terbaik dalam proses penyelenggaraan SEA Games XIX/1997 di Jakarta demi nama baik bangsa dan negara.

"Ini Sea Games Darurat karena adanya peralihan tuan rumah kepada Indonesia dari Brunai Darusallam sehingga belum adanya alokasi pendanaan," jelasnya.


(acd/dna)

Hide Ads