Tak Semua PNS Dipindah ke Ibu Kota Baru, Ini Kriterianya

Anisa Indraini - detikFinance
Rabu, 23 Feb 2022 14:08 WIB
Ilustrasi/Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Pemerintah menetapkan kriteria khusus bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang dipindah ke Ibu Kota Negara (IKN) baru bernama Nusantara di Kalimantan Timur. Semua mempertimbangkan minimal tingkat pendidikan, keahlian, hingga batas usia pensiun.

Asesmen PNS yang dipindah ke ibu kota baru:

a. Aparatur sipil negara dengan tingkat pendidikan minimal Diploma 3 (D-3);

b. Memperhatikan batas usia pensiun;

c. Data kinerja aparatur sipil negara dengan mempertimbangkan 20% pegawai merepresentasikan kinerja 80% pegawai; dan

d. Data penilaian potensi dan kompetensi.

PNS diharapkan mampu menjalankan visi transformasi cara kerja baru di IKN, antara lain adalah kantor bersama (shared-office), pengaturan kerja yang fleksibel (flexible working arrangement), dan visi pemerintahan pintar.

Sebagai catatan pertimbangan, unit organisasi dengan mandat perumusan kebijakan akan lebih efektif jika dekat dengan pimpinan K/ L, dengan jumlah aparatur sipil negara lebih sedikit dari unit organisasi yang memiliki tugas dan fungsi pelayanan.

"Selain itu, unit organisasi yang terkait pelayanan publik akan lebih efektif jika dekat dengan penerima layanan (masyarakat dan dunia usaha) yang membutuhkan aparatur sipil negara dalam jumlah yang lebih banyak," bunyi lampiran II Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN dikutip detikcom, Rabu (23/2/2022).

Dihubungi terpisah, Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Mohammad Averrouce menambahkan bahwa pemindahan PNS ke ibu kota baru akan disesuaikan dengan kebutuhan K/L masing-masing.

"Kriterianya adalah disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing K/L. (Sisanya) bekerja seperti biasa," tuturnya.




(aid/ara)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork