Berikut K/L yang dipindah ke ibu kota baru:
Klaster 1
1. Presiden dan Wakil Presiden
2. Lembaga Tinggi Negara (MPR, DPR, DPD, MA, KY, BPK)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
3. Kementerian Koordinator (Kemenko Ekonomi, Kemenko Polhukam, Kemenko PMK, Kemenko Marves)
4. Kementerian 'Triumvirat' (Kemendagri, Kemenlu, Kemenhan), sebagai pelaksana tugas kepresidenan apabila presiden dan wakil presiden berhalangan menjalankan tugas secara bersamaan
5. K/L yang mendukung kerja presiden-wakil presiden secara langsung (Kemensetneg, Setkab, KSP, Wantimpres)
6. K/L yang mendukung proses perencanaan, penganggaran dan kinerja pembangunan (Kementerian PPN/Bappenas, Kemenkeu, Kemenpan-RB, BPKP)
7. Kementerian yang mendukung penyiapan infrastruktur dasar di IKN (Kemenkominfo, Kementerian PUPR, Kementerian ATR/BPN)
8. Alat pertahanan dan keamanan dan K/L yang mendukung penegakan hukum (Mabes TNI, TNI-AD, TNI-AL, TNI-AU, Mabes Polri, Paspampres, BIN, BSSN, Kejagung, Kemenkumham, KPK)
Klaster 2
1. Kementerian yang mendukung pengembangan wilayah IKN (Kemenhub, KLHK, Kementerian BUMN)
2. Kementerian yang mendukung penyelenggaraan pelayanan dasar, pembangunan manusia dan kebudayaan (Kemenag, Kemenkes, Kemendikbudristek, Kemensos, Kemendes-PDTT, KemenPPPA, Kemenpora)
Klaster 3
Kementerian yang mendukung pengembangan ekonomi dan investasi (Kemendag, Kemenperin, Kemenkop-UKM, Kemenaker, Kementan, Kementerian ESDM, KKP, Kemenparekraf, Kemenrinves/BKPM)
Klaster 4
Lembaga pemerintah non-kementerian (BPS, BKN, LAN, BKKBN, BNN, BNPB, BNPT, Basarnas, BIG, Bakamla, Lemhannas, Wantannas, LKPP, BRIN, BPOM)
Klaster 5
Lembaga non struktural (KPU, Bawaslu, DKPP, PPATK, ORI, KASN, BPIP, BNPP, KIP, KKIP, DPOD)
(aid/ara)