Dalam catatan detikcom, kasus ini bermula saat SEA Games di Jakarta pada 1997. Bambang saat itu menjadi Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP) SEA Games 1997. Teknis pelaksanaannya dilakukan oleh PT Tata Insani Mukti.
Ayah Bambang, yang kala itu menjadi Presiden RI, menggelontorkan uang Rp 35 miliar untuk konsorsium tersebut lewat jalur Bantuan Presiden (Banpres). Dana tersebut adalah dana non-APBN dari dana reboisasi Departemen Kehutanan yang dipakai Kemensetneg.
Dana Rp 35 miliar itu digunakan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) untuk pembinaan atlet dan pembuatan pemusatan latihan nasional alias Pelatnas. Setelah hajatan SEA Games selesai dan Soeharto tumbang, Bambang diminta mengembalikan dana tersebut ke negara ditambah bunga 5% per tahun. Tagihan terus membengkak menjadi Rp 50 miliar dan masih akan terus bertambah seiring berjalannya waktu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bukan cuma menganggap tidak adil, Bambang Trihatmodjo lewat pengacaranya juga menyatakan sebetulnya dia juga sudah berkorban sebagai pimpinan konsorsium dengan menombok total dana Sea Games 1997. Kok bisa?
Shri Hardjuno Wiwoho selaku pengacara Bambang lainnya menyatakan dana Sea Games 1997 ternyata sempat bengkak hingga sekitar Rp 51 miliar.
Awalnya dana Sea Games disepakati hanya Rp 70 miliar, jumlah itu disediakan oleh PT Tata Insani Mukti (PT TIM) sebagai badan hukum pelaksana Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP). Bambang Trihatmodjo merupakan pimpinan Konsorsium dan dalam perusahaan dia adalah komisaris utama namun tidak memiliki saham dalam PT TIM.
Dana Sea Games bertambah jadi Rp 35 miliar, dana itu digunakan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) untuk pembinaan atlet dan pembuatan pemusatan latihan nasional alias Pelatnas. Dana Rp 35 miliar sendiri didapatkan dari dana bantuan pemerintah, diambil dari dana reboisasi yang dikumpulkan oleh Kementerian Kehutanan.
Duit Rp 35 miliar itu nantinya akan menjadi cikal bakal utang Sea Games yang ditagihkan ke Bambang Trihatmodjo. Sejauh ini total dana Sea Games menjadi Rp 105 miliar.
Nah menurut Hardjuno, usai penyelenggaraan Sea Games, dana penyelenggaraan setelah diaudit bengkak lagi. Totalnya menjadi senilai Rp 156 miliar. Ada sisa Rp 51 miliar yang belum ditutup.
"Jadi dalam proses itu sesuai dengan audit yang eksternal habisnya Sea Games mencapai Rp 156 miliar. Awalnya, disepakati Rp 70 miliar. Nah dana talangan itu Rp 35 miliar. Ada sisa Rp 51 miliar," kata Hardjuno dalam acara yang sama.
Sisa dana itu ditutup oleh PT TIM. Menurut Hardjuno untuk menutup sisa dana itu Bambang Trihatmodjo ikut memberikan aset dan uangnya.
"Nah pada saat penyelenggaraan Sea Games ini harus ditutup dong sisanya. Itu diselesaikan PT TIM, dan PT TIM sampaikan beberapa aset pak Bambang Tri tutup sisanya itu," ungkap Hardjuno.
Lanjut di halaman berikutnya.
Simak Video "Video Kemlu soal Kebijakan Tarif Trump: Masih Ada Waktu Negosiasi"
[Gambas:Video 20detik]