Pembelaan Anak Soeharto Soal Kisruh Utang Sea Games 1997

Pembelaan Anak Soeharto Soal Kisruh Utang Sea Games 1997

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Kamis, 24 Feb 2022 08:00 WIB
Bambang Trihatmodjo Putra ketiga mantan Presiden RI HM. Soeharto dan Siti Hartinah. File/detikFoto.
Foto: Hasan Alhabshy

Kembali ke Prisma Wardhana, dia menyatakan pihaknya sudah mencoba menagih hak kliennya yang digunakan PT TIM untuk melunasi sisa bengkak dana Sea Games sebanyak Rp 51 miliar. Pihaknya menggugat PT TIM di PN Jakarta Selatan dengan nomor gugatan 159/Pdt G/PN Jaksel di 2021.

Keputusannya, Bambang Trihatmodjo menang dan PT TIM mengakui uang Rp 51 miliar yang digunakan untuk menambal bengkak dana Sea Games didapatkan mayoritas dari kocek Bambang Trihatmodjo.

"Apakah dari situ ada punya pak Bambang Tri? Di situlah Gugatan kita jalankan dan itu sudah inkrah, PT TIM melalui Dirutnya meminta permohonan maaf kepada pak Bambang Tri. Mereka akui di gugatan inkrah itu Rp 51 miliar itu ada uang pak Bambang," kata Prisma.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Prisma juga menyatakan Bambang Trihatmodjo pun mengakui memberikan uang dan beberapa asetnya untuk menombok bengkak dana Sea Games. Dia tak menjelaskan hitung-hitungan secara pasti, namun menurutnya dari pengakuan Bambang dari dana Rp 51 miliar ada sekitar 70% lebih uang Bambang di situ.

"Berdasarkan dari keterangan dan informasi dari pak Bambang, memang dia mengakui dia mengeluarkan banyak hal, uang dan aset untuk menutup Rp 51 miliar. Itu beban dominan tadi dikatakan hampir 70% dari uang pribadi," papar Prisma.

ADVERTISEMENT

Nah pihaknya sudah meminta PT TIM untuk melakukan realisasi terhadap putusan gugatan soal uang Bambang itu. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan tidak juga diberikan. Maka dari itu, kini pihaknya kembali menggugat PT TIM sekaligus nama-nama di baliknya untuk melakukan putusan gugatan sebelumnya.

Bambang turut menggugat segenap nama lainnya di balik PT TIM, yaitu Bambang Riyadi Soegono, Oey Se Khay, Hendro Santoso Gondokusumo dan Made Oka Masagung.

"Terkait tanggung jawab gugatan itu kami sudah melakukan lanjutannya. Kami panggil PT TIM sampai batas waktu yang ditentukan, tapi tak ada realisasinya. Maka kami lakukan gugatan 95/PdtG/PN Jaksel di tahun 2022 ini untuk melakukan eksekusi keputusan gugatan lama," jelas Prisma.

Bambang Trihatmodjo sendiri diminta untuk membayar dana talangan Sea Games senilai Rp 35 miliar tadi, dengan bunganya sampai sekarang ada tagihan sampai Rp 50 miliar. Padahal di sisi lain, menurut Prisma, kliennya pun sudah menombok uang senilai Rp 51 miliar untuk menutupi bengkak dana Sea Games.

Sejauh ini pihaknya masih menunggu dan menjalankan pengadilan untuk meminta dana tombokan Rp 51 miliar dikembalikan kepada Bambang dari PT TIM. Bukan tidak mungkin pihaknya juga akan menagih negara untuk hak kliennya yang sudah menombok dana Sea Games. Dalam gugatannya ke PT TIM Bambang menagih uang Rp 51 miliar itu dihitung dengan bunga yang ada, menjadi Rp 68 miliar.

"Kalau pemerintah mau head to head yang utang Rp 35 miliar dan memaksa dengan dikalikan bunga itu, maka yang Rp 51 miliar dengan dikalikan bunga ini juga bisa jadi bargaining. Namun, kami akan menunggu proses pengadilan dengan PT TIM terlebih dahulu, bila ada hak untuk klien kami yang juga harus dibayar negara maka akan kami tagih juga," ungkap Prisma.



Simak Video "Video: Cak Imin Ungkap Data Anak di Keluarga Miskin Ektrem Tidak Sekolah"
[Gambas:Video 20detik]

(hal/das)

Hide Ads