PNS yang Pindah ke Ibu Kota Baru Bakal Diseleksi, Begini Prosesnya

PNS yang Pindah ke Ibu Kota Baru Bakal Diseleksi, Begini Prosesnya

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Jumat, 25 Feb 2022 17:02 WIB
Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib mengikuti upacara Hari Lahir Pancasila pada 1 Juni. Seperti yang terlihat di Gedung BKN, Jakarta, Sabtu (1/6/2019).
Ilustrasi/Foto: Ari Saputra

Instansi yang Pindah Duluan ke IKN

Di sisi lain, Deputi Bidang Politik Hukum, Pertahanan dan Keamanan Bappenas Slamet Soedarsono memaparkan instansi yang akan dipindahkan pada tahapan pertama ke IKN adalah yang paling sering berinteraksi dengan presiden.

"Pada kesempatan pertama, Pak Presiden di IKN nanti suasananya seperti di Jakarta. Lembaga yang interaksi tinggi dengan pak Presiden akan pindah duluan," ungkap Slamet dalam acara yang sama.

Dalam paparannya, yang akan pindah dengan presiden dan wakil presiden di tahap pertama adalah lembaga tinggi negara mulai dari MPR, DPR, DPD, MA, MK, KY, dan BPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian empat kementerian koordinator, mulai dari Kemenko Perekonomian, Kemenko Kemaritiman dan Investasi, Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, dan Kemenko Politik Hukum dan Keamanan.

Selanjutnya, mulai dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Pertahanan. Lalu, ada instansi yang mendukung kerja presiden seperti Kementerian Sekretariat Negara, Sekretaris Kabinet, Kantor Staf Presiden, dan Dewan Pertimbangan Presiden.

ADVERTISEMENT

Berikutnya adalah instansi yang mendukung proses perencanaan, penganggaran, dan kinerja pembangunan mulai dari Bappenas, Kementerian PAN-RB, Kementerian Keuangan, dan BPKP.

Kementerian yang mendukung penyiapan infrastruktur dasar juga akan pindah duluan bersama presiden, seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian PUPR, dan Kementerian ATR/BPN.

Terakhir, instansi yang mengurus keamanan, pertahanan, dan penegakan hukum. Mulai dari Mabes TNI, Mabes Polri, Paspampres, BIN, BSSN, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan Ham, dan KPK.

Perihal kapan waktunya instansi tersebut akan pindah, semua merupakan hak prerogatif presiden. "Semua merupakan hak prerogatif presiden, K/L mana yang akan pindah 2024 atau setelahnya," ujar Slamet.


(hal/ara)

Hide Ads