Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang pindah ke ibu kota negara (IKN) baru bakal dapat segudang fasilitas dari negara. Fasilitas diberikan mulai dari biaya transportasi ke IKN hingga rumah dinas.
Deputi Bidang Politik Hukum, Pertahanan dan Keamanan Bappenas Slamet Soedarsono memaparkan PNS akan mendapatkan rumah dinas di ibu kota baru. Ada yang bentuknya rumah tapak ada juga yang bentuknya rusun.
"Fasilitasnya apa? IKN itu ada fasilitas rumah dinas yang disesuaikan dengan jabatan, kalau sudah tidak jabat maka tidak lagi punya hak di situ," ungkap Slamet dalam webinar yang diadakan Kemensetneg, Jumat (25/2/2022).
Dalam paparannya dijelaskan jenis rumah dinas yang akan didapatkan PNS sesuai dengan jabatannya. Bagi PNS dengan jabatan hingga Eselon II akan mendapatkan rumah susun.
Rinciannya, untuk jabatan fungsional akan mendapatkan rumah susun dengan luas 98 meter persegi, untuk jabatan Eselon III mendapatkan fasilitas seluas 190 meter persegi, dan untuk jabatan Eselon II mendapatkan fasilitas rumah dinas seluas 290 meter persegi.
Untuk jabatan tertinggi mulai dari Eselon I hingga menteri atau kepala lembaga akan mendapatkan rumah dinas berbentuk rumah tapak.
Rinciannya, untuk eselon I mendapatkan rumah dinas seluas 390 meter persegi, pejabat negara mendapatkan rumah seluas 490 meter persegi, dan setingkat menteri atau kepala lembaga mendapatkan rumah seluas 580 meter persegi.
Fasilitas lain buat PNS di ibu kota baru berlanjut ke halaman berikutnya.
(hal/ara)