Fasilitas Buat PNS yang Pindah ke Ibu Kota Baru: Rumah Dinas-Tiket Pesawat

Fasilitas Buat PNS yang Pindah ke Ibu Kota Baru: Rumah Dinas-Tiket Pesawat

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Jumat, 25 Feb 2022 17:28 WIB
Hari ini para PNS Pemprov DKI Jakarta mulai beraktivitas normal. Tingkat absensi pada hari pertama masuk kerja hadir 100 persen.
Ilustrasi/Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang pindah ke ibu kota negara (IKN) baru bakal dapat segudang fasilitas dari negara. Fasilitas diberikan mulai dari biaya transportasi ke IKN hingga rumah dinas.

Deputi Bidang Politik Hukum, Pertahanan dan Keamanan Bappenas Slamet Soedarsono memaparkan PNS akan mendapatkan rumah dinas di ibu kota baru. Ada yang bentuknya rumah tapak ada juga yang bentuknya rusun.

"Fasilitasnya apa? IKN itu ada fasilitas rumah dinas yang disesuaikan dengan jabatan, kalau sudah tidak jabat maka tidak lagi punya hak di situ," ungkap Slamet dalam webinar yang diadakan Kemensetneg, Jumat (25/2/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam paparannya dijelaskan jenis rumah dinas yang akan didapatkan PNS sesuai dengan jabatannya. Bagi PNS dengan jabatan hingga Eselon II akan mendapatkan rumah susun.

Rinciannya, untuk jabatan fungsional akan mendapatkan rumah susun dengan luas 98 meter persegi, untuk jabatan Eselon III mendapatkan fasilitas seluas 190 meter persegi, dan untuk jabatan Eselon II mendapatkan fasilitas rumah dinas seluas 290 meter persegi.

ADVERTISEMENT

Untuk jabatan tertinggi mulai dari Eselon I hingga menteri atau kepala lembaga akan mendapatkan rumah dinas berbentuk rumah tapak.

Rinciannya, untuk eselon I mendapatkan rumah dinas seluas 390 meter persegi, pejabat negara mendapatkan rumah seluas 490 meter persegi, dan setingkat menteri atau kepala lembaga mendapatkan rumah seluas 580 meter persegi.

Fasilitas lain buat PNS di ibu kota baru berlanjut ke halaman berikutnya.

Selain rumah, PNS di ibu kota baru juga akan mendapatkan tunjangan kemahalan. Tunjangan ini diberikan sesuai indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing. Nantinya akan ada indeks tunjangan kemahalan sendiri di ibu kota baru, berbeda jumlahnya dengan Kalimantan Timur.

Selain itu ada beberapa komponen yang akan dibiayai negara untuk PNS dalam proses perpindahan ke ibu kota baru.

"Biaya pindah juga akan diberikan sesuai aturan," kata Slamet.

Dalam paparan Slamet dijelaskan, biaya-biaya itu menyangkut biaya barang pindahan yang termasuk biaya pengepakan dan angkutan barang.

Lalu biaya transportasi berupa tiket pesawat one way dari daerah asal ke ibu kota baru, tiket dari bandara ke lokasi tinggal di ibu kota baru, dan sewa mobil selama sebulan pertama.

Bila dalam perjalanan ke ibu kota baru harus transit terlebih dahulu maka akan ada biaya tunggu. Misalnya harus menunggu di Balikpapan, maka biaya penginapannya ditanggung negara. Akan ada juga uang harian selama proses pemindahan.

(hal/ara)

Hide Ads